Wacana Wagub DKI Lebih dari Satu, PSI Dalami Dasar Hukumnya
Merdeka.com - DPRD DKI Jakarta mewacanakan penambahan jumlah wakil gubernur (wagub) lebih dari satu. Wacana ini muncul dalam rapat namun masih menjadi usulan individu, bukan usulan resmi fraksi.
Terkait wacana ini, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan mengkaji dari sisi aturan atau dasar hukumnya.
"Kalau kami melihatnya ini masih sebatas wacana. Dan kami juga lagi pelajari aturannya. Sejauh ini baru seperti itu. Karena itu kan tidak akan masuk dalam pembahasan tata tertib. Jadi kami dalam proses pendalaman terhadap dasar hukum. Kalau berwacana kan boleh saja," jelas Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Idris Ahmad, dihubungi merdeka.com, Rabu (11/9).
Jika dasar hukumnya membolehkan, Idris mengatakan, hal yang kemudian harus jadi pertimbangan jika wagub ditambah adalah kebutuhan demi optimalisasi kinerja pemerintahan. Jika memang benar dibutuhkan, menurutnya tak masalah.
"Kalau peraturan membolehkan dasar kebutuhannya apa? Apakah memang akan mengoptimalkan kinerja dari pemerintah daerah atau enggak. Pertimbangannya itu. Sekarang kita belum mendapat kepastian, kita akan konsultasi sebenarnya memungkinkan enggak secara hukum. Kalau pun misalnya hukum membolehkan, apa benar-benar dibutuhkan untuk mengoptimalkan kinerja dari pemerintah daerah," jelasnya.
Idris menegaskan, dasar hukumnya harus kuat baru kemudian bisa dibahas lebih lanjut. "Jadi pada prinsipnya PSI akan mempertanyakan apakah dasar hukumnya kuat dan apakah benar-benar bisa meningkatkan kinerja dari pemerintah daerah yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Idris mengatakan, wagub yang tidak terpilih berdasarkan proses Pemilu dipilih melalui mekanisme di DPRD.
"Jadi partai pengusung yang sebelumnya mengusulkan akan menyerahkan namanya, nanti akan dibentuk tim panitia pemilihan, dibentuk tata tertibnya terus juga nanti ada pemilihan oleh anggota DPRD," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PSI menilai Jakarta membutuhkan sosok calon gubernur dapat menciptakan harapan dan dekat dengan masyarakat seperti Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaPengukuhan Pengurus Kwarnas Pramuka periode 2023-2028 berdasarkan Keputusan Presiden.
Baca SelengkapnyaPenggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemberian tunjangan bagi pegawai Bawaslu diberikan setiap bulan.
Baca SelengkapnyaWarganet membandingkan gaji dosen dengan UMP DKI Jakarta yang ternyata jauh lebih tinggi.
Baca SelengkapnyaPartai Gerindra tidak mengharuskan kadernya untuk maju sebagai calon gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi perencana membangun rusun baru untuk menampung warga eks Kampung Bayam
Baca SelengkapnyaDPD tidak ingin terjadi dualisme kekuasaan antara presiden dan wakil presiden yang dapat berpotensi menimbulkan pecah kongsi antara keduanya.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo merespons keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikan tunjungan pegawai Bawaslu
Baca Selengkapnya