Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UU Pilkada warisan SBY habis dipermak DPR

UU Pilkada warisan SBY habis dipermak DPR SBY tandatangani Perppu Pilkada. ©rumgapres/abror rizki

Merdeka.com - DPR telah mengesahkan revisi UU 1/2015 tentang Pilkada yang berisi sejumlah perubahan. Sebagian besar revisi itu membabat habis aturan-aturan perbaikan yang dibuat Presiden SBY saat menerbitkan Perppu Pilkada di akhir masa jabatannya.

Perppu Pilkada diterbitkan SBY ketika gelombang protes masyarakat mengecam perubahan yang dilakukan DPR yang membuat pilkada dilakukan oleh DPRD alias pilkada tak langsung. Saking geramnya publik, SBY sampai dijuluki 'Bapak Pilkada Tak Langsung'. Apalagi ulah Fraksi Demokrat yang walk out dalam rapat paripurna pengesahan yang membuat kubu pendukung pilkada tak langsung memenangkan voting.

Tak mau citranya rusak di akhir masa kepemimpinannya, SBY pun menerbitkan dua Perppu yakni Perppu 1/2014 tentang Pilkada dan Perppu 2/2014 tentang Pemerintah Daerah. Lobi politik dilakukan Demokrat agar Perppu ini disahkan DPR. Salah satunya dengan mendukung KMP menguasai seluruh pimpinan DPR dan MPR serta alat kelengkapan dewan.

Sempat terjadi polemik saat Munas Golkar di Bali pada Desember 2014 memutuskan tetap mendukung Pilkada tak langsung. Ketua Umum Aburizal Bakrie berkelit keputusan itu merupakan aspirasi pengurus daerah. SBY pun sampai turun tangan dan mengingatkan kembali kesepakatan yang telah dibuat. Akhirnya Koalisi Merah Putih bulat mendukung Perppu disahkan menjadi undang-undang.

Saat menerbitkan Perppu Pilkada, SBY menyebut ada sejumlah perbaikan yang dia masukkan. "Akan tetapi, pada saat bersamaan, saya mengerti bahwa dalam pelaksanaan harus ada perbaikan. Perbaikan itu sudah kami sampaikan dalam berbagai kesempatan, dan telah dimasukkan ke dalam perppu pilkada ini," kata SBY, Kamis (2/10/2014).

Ada beberapa aturan teknis yang dimasukkan dalam Perppu itu. Namun dalam perkembangannya, sejumlah aturan baru itu ditolak sejumlah fraksi di DPR. Akibatnya, banyak aturan perbaikan seperti uji publik dan paket pasangan calon dihapus. Yang tersisa adalah pelaksanaan pilkada serentak pada akhir tahun ini.

Berikut hasil revisi UU Pilkada yang telah disahkan DPR pada Selasa (18/2):

1. Tentang pemilihan secara berpasangan atau tidak, pemerintah dan DPR sudah sepakat untuk gubernur, wakil gubernur dan bupati, wakil bupati berpasangan secara paket.

2. Tentang uji publik. Komisi II dan pemerintah menyetujui proses sosialisasi calon kepala daerah ini dihapus. Fungsi sosialisasi calon dapat dijalankan oleh partai politik.

3. Penguatan pendelegasian tugas KPU dan Bawaslu. KPU dan Bawaslu tetap sebagai penyelenggara pemilihan, dengan beberapa perubahan atau penguatan fungsi.

4. Tentang persyaratan usia dan pendidikan pasangan calon. Komisi II dan pemerintah tetap menyetujui syarat minimal 30 tahun untuk gubernur/wakil gubernur, dan 25 tahun untuk bupati/wakil bupati. Pendidikan minimal calon baik gubernur/wagub dan bupati/wabup, adalah SLTA.

5. Syarat dukungan perseorangan ditingkatkan 3,5 persen sehingga kisarannya setiap calon kepala daerah didukung 6 sampai 10 persen dari jumlah penduduk.

6. Tentang ambang batas kemenangan bagi calon, ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak. Sehingga cukup sekali pemilihan mengingat efisiensi dari segi waktu dan anggaran. Jika diperoleh hasil sama, maka penentuan pemenang didasarkan pada luas persebaran perolehan suara.

7. Tentang Pilkada serentak. Komisi II dan pemerintah setuju akan dilakukan beberapa tahap. Tahap pertama, Desember 2015. Kedua, Februari 2017. Ketiga, Juni 2018 dengan peserta yang masa jabatannya habis 2018. Pilkada serentak nasional akan terealisasi pada 2027.

8. Masa jabatan peralihan akan diisi oleh pejabat pemerintah daerah. Gubernur diisi pejabat madya, sedang bupati pejabat pratama.

9. Syarat calon kepala daerah adalah tidak pernah dipidana. Keputusan Komisi II dan pemerintah ini disesuaikan dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

10. Sebelum terbentuknya badan peradilan khusus, maka perselisihan hasil pemilihan ditangani MK.

11. Tentang pendanaan pilkada, anggaran penyelenggaraan pemilihan dibebankan pada APBD serta dapat didukung APBN.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Revisi UU Pilkada, Komisi II DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan Pj Kepala Daerah hingga Februari 2025

Revisi UU Pilkada, Komisi II DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan Pj Kepala Daerah hingga Februari 2025

Masa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.

Baca Selengkapnya
PKB Tetap Usung Gerakan Perubahan pada Pilkada DKI 2024: Akan Ada Kejutan

PKB Tetap Usung Gerakan Perubahan pada Pilkada DKI 2024: Akan Ada Kejutan

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menentukan sikap secara resmi ihwal Pilkada 2024. Meski begitu, PKB telah menyiapkan sejumlah fi

Baca Selengkapnya
Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR

Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR

Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

Baca Selengkapnya
Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil

Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil

Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan

Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan

Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.

Baca Selengkapnya