UU MD3 disahkan, PDIP terancam tak dapat kursi ketua DPR
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan revisi UU MD3 yang berjalan alot lebih dari lima jam di rapat paripurna. Keputusan ini dilakukan secara aklamasi karena tiga partai yakni PDIP, PKB dan Hanura menolak dan memilih walk-out.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan, keputusan ini artinya dalam mekanisme pembagian kursi pimpinan DPR dan alat kelengkapan akan dilakukan lewat sistem paket. PDIP sebagai pemenang pemilu, belum tentu menjadi ketua DPR seperti aturan sebelumnya.
"Kita semua saksikan aklamasi untuk memilih opsi ketiga pimpinan DPR RI termasuk alat kelengkapan dewan nanti akan dipilih langsung paket oleh sidang paripurna yang diajukan fraksi dalam bentuk paket, berbeda dengan UU sebelumnya yang mana ketua DPR milih pemenang pileg," ujar Priyo usai pimpin rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/7).
Dia menjelaskan, ke depan dalam DPR periode 2014-2019 yang mengisi kursi pimpinan dilakukan lewat pemilihan di paripurna. Setiap anggota DPR berhak menjadi pimpinan alat kelengkapan dewan jika disetujui dalam rapat paripurna.
"UU disetujui pemerintah pimpinan DPR langsung dipilih anggota paripurna langsung sah, syukur bisa musyawarah, fraksi atau gabungan fraksi secara demokratis terjadi di negara demokratis, dan terjadi dua periode lalu," tegas dia.
Diketahui, pasal yang paling substansial dalam UU MD3 ini adalah pasal 84 yang menyatakan pimpinan alat kelengkapan dipilih melalui sistem paket. Dalam aturan lalu, yang diatur dalam UU MD3 pasal 82, pimpinan DPR dan alat kelengkapan diberikan secara proporsional sesuai dengan hasil pemilu legislatif.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
apakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.
Baca SelengkapnyaHasto mengungkapkan, langkah untuk mengganggu sistem penghitungan suara itu tak hanya terjadi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024
Baca SelengkapnyaMeutya optimis partainya dapat menduduki posisi Ketua DPR.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Masuknya UU MD3 dalam Prolegnas prioritas bukan untuk kepentingan siapapun.
Baca SelengkapnyaSejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHasto ungkap PDIP menerima tekanan terkait hak angket
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaAngka keterwakilan perempuan dalam hasil Pileg DPR 2024 meningkat menjadi 22,1 persen atau 128 kursi dari 580 kursi DPR
Baca SelengkapnyaOrang-orang tanpa takut meninggalkan kendaraannya dengan kunci yang masih menempel.
Baca Selengkapnya