UU MD3 dinilai mereduksi putusan MK soal DPD
Merdeka.com - Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ternyata juga dipermasalahkan oleh DPD. Ini lantaran kewenangan DPD dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) seperti termaktub dalam Pasal 71 huruf c, Pasal 72, Pasal 165, Pasal 166 ayat (2), Pasal 167 ayat (1), Pasal 170 ayat (5), Pasal 171 ayat (1), Pasal 174 ayat (4), ayat (5), Pasal 224 ayat (5), Pasal 245 ayat (1), Pasal 249 huruf b, Pasal 250 ayat (1), Pasal 252 ayat (4), Pasal 276 ayat (1), Pasal 277 ayat (1), Pasal 281, Pasal 305, dan Pasal 307 ayat (2) huruf d dihapus.
Pengajar Hukum Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menilai keberadaan UU MD3 ini telah mereduksi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini lantaran MK pernah mengeluarkan putusan yang menguatkan posisi DPD yang lama, tetap tidak dicantumkan dalam UU MD3 yang baru.
"UU MD3 kembali mereduksi putusan MK dan kembali melanggengkan proses yang sangat tidak berimbang antara DPR dan DPD," ujar Zainal dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/10).
Zainal mengatakan putusan MK dengan nomor 92/PUU-X/2012 telah jelas memberikan kekuatan akan fungsi-fungsi DPD. Selain itu, menurut dia, putusan tersebut juga telah memberikan garis-garis konseptual relasi bahwa DPD bukan merupakan lembaga subordinat DPR.
"Sehingga pelibatan pembahasan bersama adalah pembahasan yang komprehensif secara bermodel pembahasan tiga pihak secara keseluruhan walaupun tidak hingga tahapan persetujuan," ungkap Zainal.
Selanjutnya, terang dia, keberadaan DPD sebenarnya merupakan bukti dari tidak berfungsinya kontrol internal parlemen model dua kamar. Selain itu, peniadaan peran dan fungsi DPD dalam UU MD3 menandakan adanya upaya untuk menghambat penegakan hukum.
"Perlu untuk melihat adanya perbuatan melawan hukum dengan mengatur berbeda dari yang telah diputuskan oleh MK," terangnya.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud meminta kepada KPU agar ke depan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaMasuknya UU MD3 dalam Prolegnas prioritas bukan untuk kepentingan siapapun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan pemilu bisa saja dibatalkan, jika terjadi kecurangan dan didiskualifikasi.
Baca Selengkapnyaapakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.
Baca SelengkapnyaMahfud MD membandingkan putusan DKPP terhadap Ketua KPU dengan putusan MKMK soal pencalonan Gibran.
Baca SelengkapnyaRullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaBawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya