Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UU Kementerian Negara: Menteri Dilarang Rangkap Jabatan Ketum Parpol!

UU Kementerian Negara: Menteri Dilarang Rangkap Jabatan Ketum Parpol! Menteri Kabinet Indonesia Maju. ©2019 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menarik tiga ketua umum partai politik masuk ke dalam kabinet Indonesia maju. Mereka adalah Ketum Gerindra Prabowo Subianto (Menteri Pertahanan), Ketum Golkar Airlangga Hartarto (Menko Perekonomian) dan Ketum PPP Suharso Monoarfa (Menteri Perencanaan Pembangunan dan Kepala Bappenas).

Dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, tepatnya pasal 23 diatur tentang larangan menteri rangkap jabatan. Lebih spesifik lagi, pasal C yang menyebutkan menteri dilarang rangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Ihwal aturan ini, Guru Besar Tata Hukum Negara Universitas Bengkulu Professor Djuanda menjelaskan, ketentuan pasal 23 tersebut merupakan pesan secara hukum bahwa seorang menteri tidak boleh rangkap jabatan. Sebab, rangkap jabatan berakibat terjadi konflik kepentingan antara kepentingan negara dan kepentingan partai yang dipimpinnya.

"Yang akibatnya dapat berpotensi merugikan kepentingan negara. Sehingga itu perlu dihindari sebagai pejabat negara," jelas Djuanda saat dihubungi merdeka.com, Senin (18/11).

Harusnya Tak Cuma Menteri

Djunda menilai, sebenarnya tidak hanya menteri yang harusnya dilarang merangkap jadi ketua umum parpol. Tetapi juga lembaga tinggi negara baik itu legislatif maupun eksekutif.

Tujuannya sama, dikhawatirkan dapat bersinggungan langsung antara kepentingan negara dan partai politik. Hal tersebut, pasti akan merugikan negara dalam hal ini masyarakat.

"Juga ketua lembaga negara seperti ketua DPR, ketua MPR dan lembaga negara yang lainnya pun idealnya juga tidak dibolehkan merangkap ketua umum partai. Hal itu menghindari benturan kepentingan dan merugikan kepentingan negara atau publik yang lebih besar," tambah Djuanda.

Pasal Bisa Diperdebatkan

Namun demikian, bunyi pasal 23 huruf C tersebut masih dapat diperdebatkan. Menurut dia, perlu diperjelas lagi apa yang dimaksud dengan yang dibiayai oleh APBN atau APBD.

Kata dia, apakah dalam arti setiap penerimaan partai politik yang seperti saat ini termasuk dalam kategori dibiayai oleh APBN. Sebab ada yang menganggap bahwa bantuan seperti itu bukan dalam artian biaya rutin dan biaya operasional partai karena sifatnya bantuan yang hanya berdasarkan pada jumlah kursi yang ada di legislatif.

"Tetapi ada juga yang mengartikan bahwa pokoknya setiap adanya penerimaan apapun bentuknya dari APBN maka masuk dalam pengertian dibiayai oleh APBN," tutup dia.

Bunyi Pasal 23

Berikut Bunyi Pasal 23 UU Kementerian Negara:

Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atauc. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
AHY soal Pembahasan Kabinet: Pada Saatnya Prabowo akan Mengundang Ketum Parpol

AHY soal Pembahasan Kabinet: Pada Saatnya Prabowo akan Mengundang Ketum Parpol

belum ada pembahasan kabinet, karena koalisi pendukung Prabowo-Gibran menghormati KPU.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Prabowo: Kami Adalah Penerus Jokowi

Jelang Pencoblosan, Prabowo: Kami Adalah Penerus Jokowi

Saat berada di dalam kabinet, mantan Danjen Kopassus ini menyatakan Jokowi tidak pernah istirahat.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Rencana Bertemu Ketum Parpol: Kalau Memang Tidak Perlu, Kenapa Harus Ketemu

Jokowi soal Rencana Bertemu Ketum Parpol: Kalau Memang Tidak Perlu, Kenapa Harus Ketemu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka kemungkinan akan bertemu ketua umum partai politik (parpol).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres

Bicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres

Keanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.

Baca Selengkapnya
Tepis Isu Menteri PDIP di Kabinet Jokowi Bakal Mundur, Hasto Singgung Zaman Soeharto

Tepis Isu Menteri PDIP di Kabinet Jokowi Bakal Mundur, Hasto Singgung Zaman Soeharto

Sejumlah menteri di Kabinet Jokowi yang berasal dari PDI Perjuangan dikabarkan bakal mundur

Baca Selengkapnya
4 Menteri Kabinet Jokowi Siap Hadir di Sidang Mahkamah Konstitusi Hari Ini

4 Menteri Kabinet Jokowi Siap Hadir di Sidang Mahkamah Konstitusi Hari Ini

Pada persidangan ini, kubu pemohon, termohon maupun terkait tidak diperkenankan bertanya, Pertanyaan hanya diberikan para hakim MK.

Baca Selengkapnya
Kini Jadi Pembantu Jokowi, Momen Perdana AHY Ikut Sidang Kabinet di Istana Jadi Sorotan

Kini Jadi Pembantu Jokowi, Momen Perdana AHY Ikut Sidang Kabinet di Istana Jadi Sorotan

Momen Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ikut sidang perdana setelah dilantik jadi menteri.

Baca Selengkapnya
Respons Jokowi Soal Dirinya Dilibatkan dalam Penyusunan Kabinet Prabowo

Respons Jokowi Soal Dirinya Dilibatkan dalam Penyusunan Kabinet Prabowo

Sebelumnya Ketum Golkar Airlangga Hartarto menyebut, Jokowi bakal punya peran di pemerintahan berikutnya

Baca Selengkapnya
Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan

Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan

Sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.

Baca Selengkapnya