Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tolak mundur jadi anggota DPRD, kader PBR ajukan gugatan ke MA

Tolak mundur jadi anggota DPRD, kader PBR ajukan gugatan ke MA Gedung Mahkamah Agung. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mewajibkan anggota DPRD dari partai bukan peserta pemilu untuk mundur jika ingin mendaftarkan diri menjadi calon legislatif dipermasalahkan oleh tiga orang kader Partai Bintang Reformasi (PBR).

Tiga orang kader yang juga anggota legislatif ini yaitu, Sabrawijaya, Khotib, serta Purtasan Ali Yusuf kemudian mengajukan permohonan uji materi Pasal 19 huruf i angka 1 dan 2, huruf j, dan huruf k PKPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ke Mahkamah Agung (MA).

"Ini kami ajukan PKPU. Intinya, KPU sudah melewati wewenang yang diberikan oleh Undang-undang (UU)," ujar kuasa hukum pemohon, Derta Rahmanto, usai mendaftarkan permohonan di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (26/4).

Derta mengatakan, peraturan ini dipakai KPU untuk menambah wewenang yang sebelumnya tidak diatur dalam UU. "Aturan ini sifatnya tertutup untuk menambah kewenangan atau memperluas kewenangan, kok bisa KPU berani melakukan itu? Juga mengambil diskresi partai politik untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW)," kata dia.

Selanjutnya, terang Derta, seharusnya KPU tidak menerbitkan peraturan ini. Menurut dia, peraturan ini tidak memberikan kepastian hukum bagi anggota legislatif yang ingin menyelesaikan tanggung jawabnya dengan partai sebelumnya yaitu merampungkan masa jabatan sebagai anggota legislatif sesuai ketentuan yakni lima tahun.

"Ketentuan Pasal 19 huruf i angka 1 dan 2 PKPU Nomor 7 Tahun 2013 tidak memberikan pengayoman, keadilan dan ketertiban serta telah menimbulkan ketidakpastian hukum," ungkap Derta.

Lebih lanjut, Derta menambahkan, pemohon meminta MA membatalkan pasal yang dimaksud. "Pasal tersebut harus dinyatakan tidak sah, cacat hukum, sehingga tidak dapat diakui keberadaannya dan harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," pungkas dia.

Para pemohon ini adalah merupakan anggota legislatif daerah yang masih aktif. Sabrawijaya adalah anggota DPRD Provinsi Banten, Khotib adalah anggota DPRD Kabupaten Serang, serta Purtasan Ali Yusuf yang merupakan anggota DPRD Kota Serang.

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil

Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil

Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.

Baca Selengkapnya
Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.

Baca Selengkapnya
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan

Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan

Sejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi

Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi

Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak

DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak

DPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.

Baca Selengkapnya
KPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu

KPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu

RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR

Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR

Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

Baca Selengkapnya
Suara PSI Melonjak, KPU Minta Semua Pihak Bersabar Tunggu Hasil Resmi Rekapitulasi

Suara PSI Melonjak, KPU Minta Semua Pihak Bersabar Tunggu Hasil Resmi Rekapitulasi

DPR sebelumnya mengimbau kepada KPU untuk segera mengantisipasi lonjakan suara PSI dengan penghitungan secara manual.

Baca Selengkapnya