Tolak Akbar, kubu Agung sebut tak perlu mediator
Merdeka.com - Ketua DPP Partai Golkar versi Munas Jakarta, Agun Gunandjar Sudarsa, menolak Akbar Tandjung sebagai mediator dua kubu yang berkonflik di partai beringin. Bahkan, menurut dia, penyelesaian konflik tidak memerlukan mediator.
"Bentuk penyelesaian internal Partai Golkar di antara dua kepengurusan ini tidak memerlukan mediator, karena masing-masing kepengurusan posisi setara (equal)," kata Agung lewat Twitter, Rabu (17/12).
Maka, kata Agun, bentuk penyelesaian yang paling benar adalah melalui juru runding, "Sehingga 'bola' (inisiatif) itu ada di masing-masing dua kepengurusan tersebut."
"Silakan juru runding dari kepengurusan Bali, juru runding dari kepengurusan Jakarta, berunding untuk ketemu di satu kesepakatan bersama," ujar Agun.
Sebelum masuk ke perundingan, kata Agun, perlu dibicarakan seperti forum apa yang bisa mewadahi itu semua.
"Apa cukup melalui Mahkamah Partai (MP)? Saya berpendapat tidak bisa, karena penyatuan ini bukan semata soal kepengurusan tapi persoalan substansi hasil masing-masing Munas," ujar Agun.
Menurut dia, harus ada forum lain yang derajat dan kekuatan hukumnya sama dengan Munas untuk menyatukan perbedaan dan pelanggaran terhadap AD/ART dan doktrin 'Karya Kekaryaan' Partai Golkar.
"Jadi harus lebih dulu menyepakati tentang dasar, prinsip, personel, materi, substansi dan agendanya, baru kemudian memutuskan forumnya akan seperti apa," ujar politikus asal Pasundan ini.
Namun, lanjut Agun, untuk bisa menemukan kata sepakat harus ada pedoman atau rujukan yang disepakati bersama. "Menurut saya yang netral adalah AD/ART dan doktrin 'Karya Kekaryaan' Partai Golkar," ujar anggota DPR ini.
"Mari kita ukur masing-masing pendapat, kebijakan dan langkah sebagaimana diatur AD/ART dan doktrin 'Karya Kekaryaan' Partai Golkar, saya yakin pasti ketemu sepakat," ujar dia.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaPertolongan Pertama Jika Disengat Ulat Kucing yang Disebut Sangat Beracun dan Mematikan
Media sosial tengah dihebohkan dengan kabar ulat kucing. Ulat bulu ini disebut-sebut sangat beracun dan mematikan.
Baca SelengkapnyaSelama Debat Ketiga Pilpres 2024, Prabowo Tiga Kali Setuju dengan Pernyataan Ganjar
Menurut dia, pendapat mantan Gubernur Jawa Tengah itu masuk akal, bukan hanya ngomong doang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus
"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca SelengkapnyaJelang Libur Panjang, 181.431 Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
Angka tersebut merupakan kumulatif arus lalu lintas dari 4 Gerbang Tol Utama Jasa Marga.
Baca SelengkapnyaJusuf Kalla Dukung Anies, Airlangga Yakin Tak Pengaruhi Suara Golkar di Pemilu 2024
Airlangga tak khawatir JK dukung Anies. Sebab, keponakan JK Erwin Aksa berada di barisan pendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi
Kejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.
Baca Selengkapnya