TKN Nilai Dalil Tambahan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Tak Sesuai Peraturan MK
Merdeka.com - Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Taufik Basari mengatakan, pihaknya belum tentu memberi jawaban terkait pebaikan permohonan diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga di sidang Mahkamah Konstitutsi (MK).
Sebab, sejak awal TKN menegaskan pihaknya mengacu pada peraturan MK yang dinilai tidak membenarkan ada permohonan perbaikan untuk pemilu presiden.
"MK mempersilakan para pihak baik itu pihak terkait dan termohon untuk memberikan tanggapan jawaban sebagai pihak terkait apakah akan menjawab yang versi perbaikan, dan kemarin kita sudah sampaikan keberatan karena tak sesuai hukum acara," kata Taufik saat diskusi politik di Resto d'Consulate, Jakarta, Sabtu (15/6).
Dia menegaskan, perbaikan permohonan disampaikan oleh pasangan calon presiden 02 sudah sangat jelas tak dimungkinkan. Walau ada kesempatan memperbaiki, tenggat waktunya adalah 3 X 24 jam setelah berkas permohonan awal diregistrasi.
"Sementara yang terjadi hal ini perbaikan dimasukkan 17 hari setelah permohonan didaftarkan di MK, tanggal 24 Mei perbaikan baru 10 Juni," heran dia.
Politikus Partai NasDem ini mengkritik, seandainya memang MK membolehkan perbaikan permohonan, setidaknya tidak boleh menambah dalil baru.
Artinya, lanjut dia, hanya melengkapi dalil. Kendati faktanya, ada beberapa petitum yang menjadi tambahan yang disampaikan dalam sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2019 kemarin.
"Memang beberapa dalil sudah ada tapi kemudian dibuat sedemikian rupa menjadi banyak dalil baru. Karena itulah alasan kita keberatan terhadap perbaikan," kata dia.
TKN Nilai Ada Ketidakadilan Rentang Waktu Perbaikan Permohonan dan Tanggapan
Taufik menilai ada ketidakadilan dirasakan saat harus memberi tanggapan perbaikan permohonan dari pengacara Prabowo-Sandiaga di Mahkamah Konstitusi. Sebab, TKN 01 hanya memiliki waktu tiga hari setelah sidang pendahuluan kemarin.
"Ada ketidakseimbangan mengenai waktu ya, pihak terkait ataupun termohon itu waktunya sangat sempit," kata dia.
Dia menjelaskan, pihak pemohon menggunakan waktu 20 hari. Dimulai sejak 3 hari pendaftaran setelah penetapan hasil KPU, ditambah 17 hari untuk melakukan perbaikan yang diserahkan 10 Juni 2019.
"Jadi hanya beberapa hari saja (pihak pemohon dan terkait diberi hak jawab perbaikan berkas permohonan) dari segi waktu sebenarnya tak imbang," kata Tobas.
Tobas menegaskan, perbaikan permohonan disampaikan oleh pasangan calon presiden 02 sebenarnya jelas tak dimungkinkan. Walau ada kesempatan memperbaiki, tenggat waktunya adalah 3 X 24 Jam setelah berkas permohonan awal diregistrasi.
Sementara yang terjadi, perbaikan dimasukkan 17 hari setelah permohonan didaftarkan di MK, tanggal 24 mei perbaikan baru 10 Juni.
Tobas menilai, seandainya memang MK membolehkan perbaikan permohonan, pun tidak boleh menambah dalil baru. Artinya, hanya melengkapi dalil sebelumnya.
Kendati faktanya, ada beberapa petitum yang menjadi tambahan yang disampaikan dalam sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2019 kemarin.
Reporter: Muhammad Radityo PriyasmonoSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden sudah akan menaikkan pangkatnya bulan Agustus. Tapi dia menolak kesempatan langka menjadi jenderal.
Baca SelengkapnyaGerakan itu sebagai bentuk kepanikan lantaran elektabilitas Prabowo-Gibran terus meningkat.
Baca SelengkapnyaUsulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bahkan, kata Rosan, Prabowo sudah menyatakan secara terbuka jika terpilih menjadi Presiden akan merangkul semua pihak.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi sebut sosok jenderal ini yang usulkan Prabowo mendapat pangkat Jenderal Kehormatan bintang empat.
Baca SelengkapnyaKenaikan pangkat istimewa Prabowo diberikan oleh Presiden Joko Widodo pada Rapim TNI.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto mendapat informasi bahwa ada rencana untuk merusak surat-surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca SelengkapnyaPihaknya mengajak seluruh pendukung Prabowo-Gibran untuk merapatkan barisan.
Baca Selengkapnya