Tjahjo: Pidato SBY soal korupsi bukti kebijakannya tak jalan
Merdeka.com - Dalam pidato kenegaraannya kali ini, Presiden SBY lagi-lagi mengingatkan bahwa semangat pemberantasan korupsi tetap jadi agenda yang utama. Imbauan itu disampaikannya karena melihat fenomena korupsi yang tak kunjung berakhir di Indonesia.
Menurut Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo, imbauan itu bukti dari kebijakan yang dibuat SBY selama ini tidak berjalan optimal malah cenderung stagnan.
"Policy (kebijakan) yang dicanangkan beliau, ternyata tidak membuming dan tidak mampu dijalankan dengan baik oleh aparatur yang ada dibawahnya," ujar Tjahjo Kumolo di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/8).
Anggota Komisi I DPR ini mengatakan, dari segi konsep apa yang dicanangkan SBY itu sudah sangat ideal. Tapi kendalanya terbentur pada penegakan hukum, semangat reformasi, pembangunan, kemiskinan, dan kebijakan fiskal yang belum berjalan optimal.
"Kenapa realnya tidak dijalankan dengan baik, saya kira perlu ada perubahan dan kebangkitan baru, dan harus dimulai, perlu ada reformasi birokrasi yang revolusioner, kalau presiden hanya menghimbau dan menjawab masalah-masalah yang mungkin tidak perlu beliau jawab, saya kira sangat repot," jelasnya.
Tjahjo menambahkan, melihat kondisi itu sudah saatnya SBY melakukan evaluasi diri.
"Kenapa kejaksaan tidak bisa optimal, kepolisian tidak bisa optimal dan terkesan perebutan kasus. Ini yang harusnya beliau sampaikan dan harus jadi evaluasi beliau sendiri," kritik Tjahjo.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaSejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaPrabowo mengakui bagian dari tim Jokowi, yang akan melanjutkan kebijakan-kebijakannya.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaPolri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaDia menyebut, tindakan korupsi pada sektor perizinan tambang sudah menjamur dan menjadi alasan rendahnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia.
Baca SelengkapnyaPrabowo mengumbar janji-janjinya jika terpilih menjadi presiden periode 2024-2029.
Baca Selengkapnya