Tim Hukum PDIP: Harusnya KPU Patuhi MA, Suara Nazaruddin Untuk Harun Masiku
Merdeka.com - Anggota tim hukum PDIP Maqdir Ismail menyesalkan adanya kasus dugaan suap terhadap mantan anggota KPU Wahyu Setiawan. Kasus ini juga melibatkan caleg PDIP, Harun Masiku.
Menurut Maqdir, sejatinya kasus ini tak pernah ada jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA).
"Kalau MA sudah memberikan tafsir ketentuan yang berada di UU, seharusnya, itu harus diikuti oleh lembaga negara," ujar Maqdir dalam diskusi dengan tema 'Ada Apa Dibalik Kasus Wahyu Setiawan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1).
Dalam hal ini, Maqdir mengatakan, seharusnya KPU mematuhi putusan MA yang menyebut jika calon legislatif (caleg) meninggal dunia, maka keputusan pengalihan suara caleg tersebut berada pada keputusan partai.
Maqdir mengatakan, PDIP memutuskan mengalokasikan suara caleg Nazaruddin Kiemas yang meninggal untuk diberikan kepada Harun Masiku. Namun KPU menolak hal tersebut.
"Yang jadi problem adalah menganggap tafsir MA salah, menganggap PKPU (peraturan KPU) yang benar," kata Maqdir.
KPU berpegang teguh dengan Pasal 426 ayat 3 UU Pemilu. Pasal ini berbunyi jika ada caleg meninggal, maka yang berhak naik adalah caleg yang suaranya berada di urutan berikutnya.
"Sementara PDIP menganggap awalnya ini bukan PAW (pergantian antar-waktu), (PDIP) meminta limpahan suara Nazaruddin ke Harun. Ini yang enggak disetujui (KPU)," kata Maqdir.
Lantaran penolakan dari KPU ini, menurut Politikus PDIP Adian Napitupulu yang menjadi awal Harun Masiku 'ngotot' menjadi anggota DPR. Menurut Adian, Harun hanya berjuang untuk mendapatkan haknya menjadi anggota DPR sesuai permintaan partai yang berpedoman dengan putusan MA.
"Ketika Nazaruddin Kiemas meninggal, suaranya untuk siapa? MA kan menyebut itu keputusan partai. PDIP rapat, bahwa Harun menerima limpahan (suara dari Nazaruddin) itu. Lalu KPU melawan itu, KPU tak mengikuti keputusan MA," kata Adian di lokasi yang sama.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengenal Sosok Gus Kikin, Cucu Pendiri NU yang Kini Jadi Ketua PWNU Jatim
Penunjukan Gus Kikin sebagai nahkoda baru PWNU Jawa Timur itu diputuskan dalam rapat gabungan Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU di Jakarta, Rabu (10/1).
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Debat Cawapres, Mahfud: Punya Rumah Semudah Punya Motor
Segala kebijakan pemerintah harus mengutamakan kesejahteraan rakyat, termasuk memelihara fakir miskin seperti ketentuan Pasal 34 ayat 1 UUD.
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Umumkan Debat Cawapres Kedua 21 Januari 2024 Digelar di JCC Senayan
Terkait dengan moderator, tema hingga panelis dalam debat nanti masih akan dilakukan rapat koordinasi pada Rabu, 17 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaDijadwalkan akan Gelar Pleno Rekapitulasi Suara, Kantor KPU Jayapura Malah Digeruduk Massa
Massa yang hadir menduga ada pelanggaran seperti pengurangan, penambahan, hingga pengalihan suara yang dilakukan PPS dan PPD kepada dari caleg lain.
Baca Selengkapnya10 TPS di Makassar Lakukan Pemungutan Suara Ulang, KPU Pusat Tinjau Langsung
Penyelenggaran PSU di 10 TPS di Kota Makassar akibat adanya warga yang tidak masuk dalam DPT dan DPTb tetapi mencoblos saat Pemilu 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu
Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaKubu Ganjar Mahfud Sentil Gibran: Akhirnya Kita Punya Wapres Singkatan
Andi meminta KPU memberikan waktu jika ada yang melempar istilah atau singkatan yang tidak dipahami, diberikan tempat untuk menjelaskan.
Baca SelengkapnyaHasyim Asy'ari: KPU Tidak Ada Niat Berbuat yang Aneh-Aneh
Hasyim juga menjamin dalam mempersiapkan pemilu ini, KPU sangat profesional.
Baca Selengkapnya