Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tiga kandidat cagub NTB mendaftar ke KPU tanpa ijazah SD

Tiga kandidat cagub NTB mendaftar ke KPU tanpa ijazah SD surat suara. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Tiga kandidat calon gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) mendaftar ke KPU tanpa ijazah sekolah dasar (SD). Ketiganya beralasan ijazah hilang sehingga menggunakan surat keterangan hilang untuk maju pada pilgub periode 2013-2018 itu.

Ketiga kandidat itu adalah TGH M Zainul Majdi (Gubernur NTB periode 2008-2013), Harun Al Rasyid (Gubernur NTB periode 1998-2003), dan DR KH Zulkifli Muhadli (Bupati Sumbawa Barat dua periode sejak 2005-2015).

Seperti dikutip dari Antara, hari ini, Senin (8/4), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang mendapat pengaduan dari masyarakat karena mempertanyakan kebenaran kehilangan ijazah, langsung memanggil ketiganya.

"Pemanggilan ditempuh karena ada pengaduan kelompok masyarakat yang mempertanyakan kebenaran kehilangan ijazah SD itu," kata Ketua Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu NTB Bambang Karyono di Mataram, Senin.

Saat mendaftar di KPU NTB pada 5-11 Februari 2013, TGH M Zainul Majdi berpasangan dengan Muhammad Amin atau TGB-Amin. Sementara Harun Al Rasyid berpasangan dengan TGH Lalu Muhyi Abidin atau Harum. Sedangkan DR KH Zulkifli Muhadli berpasangan dengan Prof DR H Muhammad Ichsan atau Zul-Ichsan.

Dari delapan kandidat calon gubernur dan wakil gubernur itu, lima kandidat dapat menunjukkan ijazah SD hingga SMA sebagai syarat minimal. Adapun tiga kandidat lain tidak dapat menunjukkan ijazah SD sehingga menggunakan surat keterangan hilang.

Bahkan, TGH M Zainul Majdi, yang merupakan kandidat incumbent tidak dapat menunjukkan ijazah SD dan SMP.

Bambang mengatakan, badan pengawas memanggil ketiganya untuk meminta penjelasan atas kecurigaan kelompok masyarakat tertentu ihwal kebenaran kehilangan ijazah itu.

"Jadwal memberikan klarifikasi di Kantor Bawaslu NTB hari ini, namun sampai siang ini belum ada satu pun dari ketiga kandidat itu datang. Makanya kami siapkan surat pemanggilan kedua," ujarnya.

Sebelum melayangkan surat panggilan, Bawas telah menerjunkan tiga tim investigasi untuk menyelidiki masalah ijazah ini. Tim pertama diterjunkan untuk menghimpun informasi di SD 5 Raba, Kabupaten Bima, terkait kehilangan ijazah kandidat Harun Al Rasyid.

Tim kedua diterjunkan ke SD di Kabupaten Sumbawa Barat, terkait ijazah milik KH Zulkifli Muhadli, dan tim ketiga ke SD dan SMP di Kabupaten Lombok Timur terkait ijazah milik TGH M Zainul Majdi.

"Selain hasil investigasi itu, kami juga ingin mendengar klarifikasi langsung dari tiga kandidat pilkada NTB itu, sehingga dilakukan pemanggilan agar bisa datang ke Kantor Bawaslu NTB," ujarnya.

Jika ketiga kandidat tidak memenuhi panggilan sampai tiga kali, maka Bawaslu NTB akan mengambil sikap tegas sesuai kewenangan yang diatur dalam undang-undangan.

Artikel terkait KPU juga bisa dibaca di Liputan6.com

Sebab itu dia berharap ketiga kandidat datang memberikan klarifikasi sebagai tokoh yang akan menjadi Gubernur NTB periode lima tahun mendatang.

"Kami akan rekomendasikan ke publik, jika ketiga kandidat itu tidak mau memenuhi panggilan Bawaslu untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut," ujarnya.

(mdk/mtf)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Diminta Tindak Provokator di Masa Tenang Pemilu

Bawaslu Diminta Tindak Provokator di Masa Tenang Pemilu

Dia menyayangkan pelaku pembuat dan penyebaran berita profokatif yang membuat kegaduhan di masa tenang.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Segera Bentuk Badan Ad Hoc, Begini Cara Pendaftaran Calon Peserta Pilkada

KPU Segera Bentuk Badan Ad Hoc, Begini Cara Pendaftaran Calon Peserta Pilkada

Pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Nyatakan Prabowo Langgar Undang-Undang Saat Kampanye di Bengkulu

Bawaslu Nyatakan Prabowo Langgar Undang-Undang Saat Kampanye di Bengkulu

Bawaslu menyebut, pelanggaran itu diketahui setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan kajian.

Baca Selengkapnya
KPU Pertimbangkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS Bermasalah

KPU Pertimbangkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS Bermasalah

Rekomendasi itu akan dilakukan secara berjenjang hingga diputuskan oleh tingkat KPU Kabupaten/Kota.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu

Baca Selengkapnya
KPU: 686 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Tersebar di 38 Provinsi

KPU: 686 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Tersebar di 38 Provinsi

Ini dilakukan karena sejumlah alasan, seperti kekisruhan atau pun rekomendasi dari Bawaslu.

Baca Selengkapnya