Tersangka korupsi Alquran mundur dari DPR
Merdeka.com - Tersangka korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar resmi mengundurkan diri dari anggota DPR. Surat pengunduran diri sudah diteken oleh Fraksi Partai Golkar.
"Surat pengunduran diri di fraksi sudah diproses. Nonaktifnya sudah diproses," kata Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto di Gedung DPR Jakarta, Jumat (14/9).
Sebelum mengajukan pengunduran diri, Zulkarnaen telah bertemu dengan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical). Politikus Golkar itu menyampaikan semua persoalan dan alasan mundur dari DPR.
"Menyampaikan secara jelas. Beliau (Zulkarnaen) menyampaikan kepada saya juga secara langsung. Saya menerima dengan baik karena Pak Zulkarnaen ingin fokus dengan kasus hukumnya. Mudah-mudahan proses hukumnya berjalan dengan lancar," ujar dia.
Setelah itu, Fraksi Golkar akan memberitahukan penonaktifan ini kepada Setjen DPR dan pimpinan DPR. "Ini baru persoalan internal fraksi, tentunya dalam waktu dekat akan disampaikan ke pimpinan dewan," ujar dia.
Zulkarnaen kini sudah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diperiksa. Dia ditahan dalam waktu 20 hari ke depan.
Untuk kasus korupsi Alquran, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka. Salah satunya Zulkarnaen Djabar yang diduga sebagai penerima suap. Selain itu, putra sulung Zulkarnaen, Dendy Prasetya yang menjabat sebagai Direktur Utama di PT Karya Sinergi Alam Indonesia sekaligus Sekjen Ormas Gema MKGR juga ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui keduanya diduga terlibat suap saat pembahasan anggaran tiga proyek di Kementerian Agama (Kemenag) di antaranya yakni proyek pengadaan laboratorium untuk madrasah tsanawiyah tahun 2011 senilai Rp 31 miliar, pengadaan kitab suci Alquran tahun 2011 senilai Rp 20 miliar dan pengadaan Alquran tahun 2012.
Zulkarnaen dan Dendy diduga menerima uang sekitar Rp 4 miliar dari para rekanan proyek pengadaan di Kemenag. Uang suap tersebut guna Zulkarnaen bisa mengarahkan nilai anggaran proyek di Kemenag.
Zulkarnaen dan Dendy diduga melanggar Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU . Pasangan bapak dan anak tersebut terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Bukti Dugaan Korupsi Alat Praktik SMK
Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Dokumen Pengadaan Alat Praktik SMK yang Diduga Dikorupsi
Baca SelengkapnyaTerungkap, Dakwaan Kasus Korupsi SYL Ada Aliran Rp40 Juta ke NasDem
SYL terjerat kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Baca SelengkapnyaDitetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah
enurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca SelengkapnyaUsut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Kasus Pencucian Uang
Azis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaDiperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK: 15 Tersangka Pelaku Pungli di Rutan Jadi Hari Kelam Pemberantasan Korupsi
Seharusnya para pegawai KPK ini penjaga moral dan integritas antikorupsi bukan malah jadi pelaku korupsi
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca Selengkapnya