Tersandung APBD Rp 1,4 T, mungkinkah Alex bisa kembali menang?
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan KPUD Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan pemungutan suara ulang di empat kabupaten/kota dan satu kecamatan di Sumsel. Perintah ini menyusul dibatalkannya kemenangan pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki dalam Pilgub Sumsel 2013.
"Mahkamah memandang perlu melakukan pemungutan suara ulang di dua kabupaten, dua kota, dan satu kecamatan, yakni Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Palembang, Kota Prabumulih, dan Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan," ujar anggota Majelis Hakim Konstitusi, Harjono saat membacakan putusan, Kamis (12/7) kemarin.
Kemenangan Alex ini batal setelah MK menemukan adanya penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2013 sebesar Rp. 1.492.704.039.000. MK menilai, anggaran sebesar Rp 1,4 triliun digunakan secara terstruktur, sistematis, dan masif untuk kemenangan Alex Noerdin dalam Pilgub 2013.
Menurut Ketua Majelis Hakim MK, Akil Mochtar, penggunaan anggaran itu dapat dilihat pada SK Gubernur Nomor 96/KPTS/BPKAD/2013 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Pada APBD.
Akil menjelaskan, pemohon dalam perkara ini, pasangan Herman Deru dan Maphilinda Boer sebelumnya mengajukan gugatan ke MK. Pemohon memperkarakan penggunaan dana bansos sebesar Rp 70 miliar. Anggaran itu untuk membeli sepeda motor kepada 3.000 Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (P3N). Selain itu, ada anggaran dalam APBD yang diperuntukkan untuk membuat harian umum yang dijual gratis menjelang Pilgub.
Dengan adanya putusan pembatalan kemenangan Alex Noerdin, maka keputusan KPU Sumsel No 33 dan 34 Kpts/KPU.Prov-006/VI/2013 tentang perselisihan rekapitulasi penghitungan perolehan suara pilkada tingkat provinsi dibatalkan.
"Memerintahkan KPU Provinsi Sumsel, KPU, Badan Pengawasan Pemilihan Umum Sumsel, Badan Pengawas Pemilu, untuk melaporkan kepada Mahkamah pelaksanaan amar putusan ini dalam waktu paling lambat 90 hari sejak putusan ini diucapkan," bunyi putusan MK.
Meski kemenangannya dibatalkan, kubu Alex Noerdin tetap optimis akan menang dalam pemungutan suara ulang. Menurut kuasa hukum Alex, Bayu Nugroho, Alex tetap mempunyai basis massa.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas KPK Periksa Lagi Bos Alexis Terkait Pelanggaran Etik Firli Bahuri
Alex Tirta menghadiri panggilan Dewas KPK tanpa membawa dokumen apapun.
Baca SelengkapnyaDiperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaTerseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Diminta Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Alexander Marwata Siap ke Bareskrim: Kalau Saya Tidak Cape
Namun jika tak memungkinkan, Alex meminta penyidik Polri menggali keterangannya di Gedung Merah Putih KPK.
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaKPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM
Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember
Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaMK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaPKB Pecat Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai Ditetapkan Tersangka KPK
Gus Muhdlor tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN
Baca Selengkapnya