Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tersandung APBD Rp 1,4 T, mungkinkah Alex bisa kembali menang?

Tersandung APBD Rp 1,4 T, mungkinkah Alex bisa kembali menang? golkar. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan KPUD Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan pemungutan suara ulang di empat kabupaten/kota dan satu kecamatan di Sumsel. Perintah ini menyusul dibatalkannya kemenangan pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki dalam Pilgub Sumsel 2013.

"Mahkamah memandang perlu melakukan pemungutan suara ulang di dua kabupaten, dua kota, dan satu kecamatan, yakni Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Palembang, Kota Prabumulih, dan Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan," ujar anggota Majelis Hakim Konstitusi, Harjono saat membacakan putusan, Kamis (12/7) kemarin.

Kemenangan Alex ini batal setelah MK menemukan adanya penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2013 sebesar Rp. 1.492.704.039.000. MK menilai, anggaran sebesar Rp 1,4 triliun digunakan secara terstruktur, sistematis, dan masif untuk kemenangan Alex Noerdin dalam Pilgub 2013.

Menurut Ketua Majelis Hakim MK, Akil Mochtar, penggunaan anggaran itu dapat dilihat pada SK Gubernur Nomor 96/KPTS/BPKAD/2013 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Pada APBD.

Akil menjelaskan, pemohon dalam perkara ini, pasangan Herman Deru dan Maphilinda Boer sebelumnya mengajukan gugatan ke MK. Pemohon memperkarakan penggunaan dana bansos sebesar Rp 70 miliar. Anggaran itu untuk membeli sepeda motor kepada 3.000 Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (P3N). Selain itu, ada anggaran dalam APBD yang diperuntukkan untuk membuat harian umum yang dijual gratis menjelang Pilgub.

Dengan adanya putusan pembatalan kemenangan Alex Noerdin, maka keputusan KPU Sumsel No 33 dan 34 Kpts/KPU.Prov-006/VI/2013 tentang perselisihan rekapitulasi penghitungan perolehan suara pilkada tingkat provinsi dibatalkan.

"Memerintahkan KPU Provinsi Sumsel, KPU, Badan Pengawasan Pemilihan Umum Sumsel, Badan Pengawas Pemilu, untuk melaporkan kepada Mahkamah pelaksanaan amar putusan ini dalam waktu paling lambat 90 hari sejak putusan ini diucapkan," bunyi putusan MK.

Meski kemenangannya dibatalkan, kubu Alex Noerdin tetap optimis akan menang dalam pemungutan suara ulang. Menurut kuasa hukum Alex, Bayu Nugroho, Alex tetap mempunyai basis massa.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dewas KPK Periksa Lagi Bos Alexis Terkait Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Dewas KPK Periksa Lagi Bos Alexis Terkait Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Alex Tirta menghadiri panggilan Dewas KPK tanpa membawa dokumen apapun.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.

Baca Selengkapnya
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Diminta Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Alexander Marwata Siap ke Bareskrim: Kalau Saya Tidak Cape

Diminta Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Alexander Marwata Siap ke Bareskrim: Kalau Saya Tidak Cape

Namun jika tak memungkinkan, Alex meminta penyidik Polri menggali keterangannya di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.

Baca Selengkapnya
KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM

KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM

Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember

Dewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember

Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Selengkapnya
PKB Pecat Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai Ditetapkan Tersangka KPK

PKB Pecat Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai Ditetapkan Tersangka KPK

Gus Muhdlor tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN

Baca Selengkapnya