Terbelahnya DPR dianggap karena politik jangka pendek
Merdeka.com - Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Ronald Rofiandri, mengakui sumber perpecahan parlemen saat ini adalah saat pembahasan Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Dia mengatakan dalam pembahasan beleid memang ada kekeliruan pemaknaan.
"Itu karena kalkulasi politik jangka pendek yang bertemu dengan cara pandang keliru dalam pemahaman posisi pimpinan DPR," kata Ronald dalam acara diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (1/11).
Ronald mengatakan, para politikus membahas beleid itu terjebak dalam persepsi pimpinan dewan memiliki kuasa mengendalikan pengambilan keputusan. Maka dari itu mereka memilih mengajukan opsi pemilihan dengan sistem paket. Meski demikian, dia mengaku sudah pernah menawarkan solusi supaya tidak terjadi perseteruan.
"PSHK sudah mengusulkan supaya memasukkan aturan membatasi wewenang pimpinan DPR dan komisi. Supaya tidak ada perasaan pengendalian dalam pengambilan tiap keputusan," ujar Ronald.
Ronald memperkirakan, bila kisruh parlemen tidak berakhir maka akan berdampak ke hal lainnya. "Kalau ini tidak berkesudahan, ini akan berdampak ke kinerja DPR dan cabang kekuasaan lainnya," ucap Ronald.
Sementara itu, pakar komunikasi politik Hendri Satrio menyarankan supaya perseteruan itu di akhir dan dilakukan pembenahan komunikasi politik antara kedua poros koalisi. Sebab menurut dia kalau konflik ini dipertahankan justru akan menyusahkan pemerintah dan rakyat.
"Saran saya konflik ini dihentikan dan perbaiki komunikasi politik," kata Hendri.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Indonesia tak pernah setuju tindakan kekerasan dalam bentuk apapun
Baca SelengkapnyaDPR berharap agar menciptakan pemilu yang baik adalah tugas bagi para kontestan dan juga penyelenggara pemilu.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Presiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaGanjar menyebut RUU Perampasan Aset ini harus segera disahkan DPR.
Baca Selengkapnya74 tahun berlalu, ini kisah Peristiwa Situjuah yang renggut banyak pejuang Pemerintah Darurat RI.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR
Baca SelengkapnyaTaufik mengingatkan kepada masyarakat untuk memilih presiden dan wakil presiden berdasarkan kemampuan mengatasi permasalahan bangsa.
Baca SelengkapnyaAliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca Selengkapnya