Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tanggal 1 Juli KPU putuskan pilpres satu atau dua putaran

Tanggal 1 Juli KPU putuskan pilpres satu atau dua putaran Percetakan surat suara pilpres. ©2014 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Pemilihan presiden (pilpres) 2014 diikuti oleh dua pasangan kandidat. Hal itu membuat polemik, apakan pilpres akan dilaksanakan satu atau dua putaran sesuai peraturan perundang-undangan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tetap mematuhi peraturan perundangan yang ada. Penyelenggara pemilu ini tidak membuat peraturan baru walaupun ada dua pasangan kandidat.

"Tapi KPU tidak bisa lama-lama menunggu putusan MK (Mahkamah Konstitusi). Jadi kita memutuskan sampai dengan hari ini di PKPU tetap mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang," kata komisioner KPU Arief Budiman di kantor KPU, Selasa (24/6).

Namun, jika MK memutuskan hanya satu putaran maka KPU akan mematuhinya. KPU hanya ingin mempertegas PKPU yang selama ini dianggap multitafsir.

"Apabila ada putusan MK yang itu berbeda dengan keputusan di dalam UU, maka kita pasti mematuhi putusan MK. Tetapi kami ingin memberikan penegasan saja sebagaimana yang ada di peraturan KPU mungkin orang masih belum melihat ada sesuatu yang belum tegas, jadi ditafsir macam-macam nanti," terang dia.

Arief menjelaskan, KPU segera mengambil sikap untuk melaksanakan pilpres sesuai amanat konstitusi. Hal itu untuk mengantisipasi lamanya keputusan yang dikeluarkan MK.

"Kami memberikan penegasan saja bahwa kami mengikuti ketentuan UUD 45. Pemberian ketegasan MK itu tidak mungkin kami tunggu sampai tanggal pemungutan suara walau kami sangat membutuhkan sebenarnya informasi dari MK," ujar dia.

Selain itu, KPU juga menjanjikan Sebelum pelaksanaan Pilpres 9 Juli sudah dapat mengambil keputusan pilpres dilaksanakan satu atau dua putaran. KPU pun akan memberikan penjelasan terkait sistem yang digunakan nanti.

"Tanggal 1 Juli kita akan memutuskan (sistem pilpres). KPU akan memberi penjelasan yang lebih detil terkait dengan sistem ini," pungkas dia.

Berdasarkan Pasal 6A UUD 1945 dan Pasal 159 Undang-Undang (UU) No 42 tahun 2008 tentang Pilpres, syarat pasangan calon menang yaitu mendapatkan suara 50 persen plus 1 dari jumlah suara sah nasional, dan mendapat 20 persen suara sah di lebih dari separuh provinsi di Indonesia.

Jika pasangan calon tidak memenuhi syarat perolehan tersebut, maka 2 pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak kembali bertarung pada putaran kedua.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Jadwal dan Tahapan Pilpres 2024 jika Berjalan Dua Putaran
Begini Jadwal dan Tahapan Pilpres 2024 jika Berjalan Dua Putaran

Pemutakhiran data pemilih untuk pilpres putaran kedua pada tanggal 17 Mei sampai dengan 12 Juni 2024.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Penyelenggara Pemilu Wajib Ikuti Putusan MK
Bawaslu: Penyelenggara Pemilu Wajib Ikuti Putusan MK

Bawaslu siap menjalankan putusan MK mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 Tidak Akan Berubah
KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 Tidak Akan Berubah

Hari ini, Selasa (16/4), penyampaian kesimpulan PHPU Pilpres 2024 dari para pihak terkait telah selesai.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Kata Ketum Muhammadiyah
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Kata Ketum Muhammadiyah

KPU RI telah menyelesaikan tahapan rekapitulasi nasional Pilpres 2024 dan menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenangnya.

Baca Selengkapnya
Pilpres Usai, KPU Bersiap Diri untuk Pilkada 2024
Pilpres Usai, KPU Bersiap Diri untuk Pilkada 2024

KPU daerah sudah mulai membuka pendaftaran bagi para calon yang akan berkontestasi.

Baca Selengkapnya
Jawaban KPU Dituding Kubu Anies-Cak Imin soal Independensi Selaku Penyelenggara Pemilu Lumpuh
Jawaban KPU Dituding Kubu Anies-Cak Imin soal Independensi Selaku Penyelenggara Pemilu Lumpuh

Tudingan itu sebelumnya disampaikan Tim Hukum Nasional AMIN saat sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Pertimbangkan Cawapres Dampingi Capres di Sesi Closing Statement Debat Terakhir Pilpres
KPU Pertimbangkan Cawapres Dampingi Capres di Sesi Closing Statement Debat Terakhir Pilpres

KPU menambah durasi untuk segmen terakhir debat kelima Pilpres 2024, dari awalnya dua menit menjadi empat menit.

Baca Selengkapnya
7 PPLN Kuala Lumpur Dinonaktifkan, PSU Diambil Alih KPU RI
7 PPLN Kuala Lumpur Dinonaktifkan, PSU Diambil Alih KPU RI

KSK dilakukan pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 dan TPS pada Minggu tanggal 10 Maret 2024.

Baca Selengkapnya