Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak mau menyerah kubu Ical serang habis SK Menkum HAM

Tak mau menyerah kubu Ical serang habis SK Menkum HAM Aburizal Bakrie. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Menkum HAM Yasonna Laoly akhirnya menerbitkan surat keputusan (SK) tentang pengesahan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar hasil Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono. SK tersebut sebagai landasan hukum kubu Agung Laksono untuk menjadi pemegang tongkat komando yang sah atas kepengurusan di partai berlambang beringin.

"Surat keputusan itu ditandatangani sekitar pukul 10.00 WIB, Senin, 23 Maret 2015. Sudah langsung dikirimkan tadi pagi, enggak perlu rame-rame," kata Direktur Tata Negara Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Thena Sitepu saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (23/3).

Kubu Ical pun bereaksi keras atas penerbitan SK pengesahan Menkum HAM ini. Mereka tetap pada pendirian awal tidak mau mengakui SK tersebut.

Kubu Ical bakal menyusun berbagai strategi guna membuktikan kepengurusannya yang legal. Nampaknya, mereka bakal habis-habisan memperjuangkan keyakinannya sampai menyerang SK Menkum HAM. Berikut, upaya kubu Ical serang SK Menkum HAM, seperti dihimpun merdeka.com, Selasa (24/3):

SK Menkum HAM palsu

Sekretaris Fraksi Partai Golkar versi Munas Bali, Bambang Soesatyo interupsi untuk membalas Ketua Fraksi Golkar versi Munas Ancol, Agus Gumiwang yang membacakan surat pergantian fraksi Golkar di DPRD."Kami berpandangan bahwa yang masih sah adalah Golkar pimpinan Aburizal Bakrie. Kita boleh saja terburu-buru tapi kita harus ikuti aturan. Jangan karena kepentingan sesaat lalu tak bisa menahan syahwat," kata Bambang di gedung DPR Senayan Jakarta, Senin (23/3).Selain itu, dia meminta kepada pimpinan DPR untuk tidak memproses pergantian fraksi yang dilakukan Golkar kubu Agung Laksono. Hal itu karena Golkar kubu Ical masih melakukan upaya hukum dan meminta pimpinan DPR tidak memercayai surat keputusan yang sudah disahkan oleh Menkum HAM."Karena kami sudah melaporkan ke Bareskrim karena pemalsuan dokumen. Itu sudah disidik dan mungkin sebentar lagi ada tersangkanya. Jadi jangan langsung percaya dengan surat Menkum HAM. Jangan-jangan palsu juga. Saya curiga kop surat Menkum HAM dicetak di (jalan) Pramuka. Oleh karena itu saya minta dicek apakah benar dari Menkum HAM," pungkas dia.

SK Menkum HAM produk administrasi bukan hukum

Ketua komisi III DPR, Aziz Syamsuddin mengaku terkejut atas kabar Kemenkum HAM menerbitkan surat keputusan pengesahan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Surat keputusan itu dinilainya bukan merupakan produk hukum dan tidak bisa dijadikan landasan legalitas."Surprise ya. Tanpa ada pertimbangan Dirjen, Menkum HAM mengeluarkan surat itu, kan begitu. Saya rasa, surat itu bukan merupakan produk hukum, tapi merupakan produk administrasi di tingkat pemerintah," kata Aziz, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/3).Dia melanjutkan, selama belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap (incraht) dari pengadilan, kubu Agung Laksono belum bisa mengklaim menjadi pengurus Golkar yang sah."PTUN dan praperadilan akan menjadi tahapan berikutnya. Sampai dengan belum adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum yang tetap, maka pengurusan partai itu tidak bisa dirombak. Putusan itu harus bersifat tetap dari pengadilan," jelasnya.

SK Menkum HAM tak bernotaris

Ketua DPP Partai Golkar kubu Ical, Bambang Soesatyo mengatakan jika surat keputusan tentang pengesahan pengurus kubu Agung Laksono tidak notaris maka dapat dipidanakan. Hal itu termasuk ke dalam pemalsuan dokumen."Harus ada akta notaris. Katanya sedang diproses, kalau gitu maka ada perbuatan pidana di sana yaitu pemalsuan notaris bisa kami pidanakan," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/3).Menurut anggota Komisi III DPR itu tanpa adanya akta notaris, seharusnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tidak bisa mengeluarkan surat pengesahan kepengurusan Agung Laksono."Tidak bisa menteri mengesahkan salah satu pihak. Tapi menteri itu nekat, dia harus paham betul bahwa itu harus dicek dulu asli atau palsu," tegasnya.

SK Menkum HAM politis

Ketua Fraksi Partai Golkar versi Munas Bali, Ade Komarudin mempertanyakan landasan surat keputusan Menkum HAM Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Dinilainya tanda tangan kehadiran peserta Munas Ancol palsu."Munas Ancol tidak sah, hantu juga bisa teken (tanda tangan) kehadiran saat Munas Ancol, ini kan zaman modern. Saya minta kubu Agung bersabar, proses hukum kami belum ada keputusan hukum yang harus dipatuhi. Ini keputusan politik (SK Menkum HAM)," kata Ade Komarudin di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/3).Menurutnya, walaupun kubu Agung telah mengantongi surat keputusan pengesahan, DPR belum bisa memutuskan untuk menerima perombakan fraksi di parlemen. Pasalnya, DPR juga masih akan menunggu hasil keputusan gugatan kubu Ical di pengadilan."Kami sayangkan apa yang disampaikan teman-teman kami tadi di paripurna. Karena belum waktunya hal itu diputuskan oleh DPR, di Pasal 32 UU Parpol disebutkan bahwa konflik diselesaikan di Mahkamah Partai, Pasal 33 diselesaikan di Pengadilan Negeri. Saat ini, kami sudah sampaikan surat untuk gugat di PTUN, di PN Jakut dan sedang proses laporkan tentang pemalsuan tanda tangan," terang dia.

(mdk/efd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cak Imin Ajak HMI Hadirkan Perubahan: Jangan Menyesal Seperti Tetangga Sebelah

Cak Imin Ajak HMI Hadirkan Perubahan: Jangan Menyesal Seperti Tetangga Sebelah

Kata Cak Imin, kader HMI diminta jangan menyesal tidak ikut gerbong perubahan.

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa

Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa

Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Gus Dur Mendidik Saya Hingga Jadi Cawapres

Cak Imin: Gus Dur Mendidik Saya Hingga Jadi Cawapres

Isu pengkhianatan kepada Gus Dur muncul setiap lima tahun, saat pemilu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
9 Hewan Pemalu dan Imut yang Mungkin Belum Pernah Kamu Lihat Sebelumnya

9 Hewan Pemalu dan Imut yang Mungkin Belum Pernah Kamu Lihat Sebelumnya

Dari hewan berkantung yang lucu hingga mamalia nokturnal yang sulit ditangkap, temukan keindahan makhluk menawan ini.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Curhat: Ada Kawan Saya 'Dibeli' Paslon Lain Sampai Lupa Punya Teman Bernama Muhaimin

Cak Imin Curhat: Ada Kawan Saya 'Dibeli' Paslon Lain Sampai Lupa Punya Teman Bernama Muhaimin

Cak Imin mengatakan, temannya beralih dukungan ke pihak lain lantaran telah diiming-imingi sesuatu.

Baca Selengkapnya
Masih Berkaitan dengan Imlek, Apa Sebenarnya Makna Perayaan Cap Go Meh?

Masih Berkaitan dengan Imlek, Apa Sebenarnya Makna Perayaan Cap Go Meh?

Secara harfiah, Cap Go Meh artinya Cap = Sepuluh, Go = Lima, Meh = Malam.

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Koalisi Pendukung AMIN Solid dan Siap Ajukan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

Cak Imin: Koalisi Pendukung AMIN Solid dan Siap Ajukan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

Cak Imin, mengatakan koalisi Perubahan siap untuk mengajukan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kisah Desa Heubeulisuk di Majalengka, Unik karena Paginya Datang Terlambat

Kisah Desa Heubeulisuk di Majalengka, Unik karena Paginya Datang Terlambat

Konon, penamaan Heubeulisuk juga datang dari fenomena unik ini yakni Heubeul berarti lama, isuk artinya pagi.

Baca Selengkapnya
Cerita Lucu buat Pacar yang Bikin Ngakak, Bisa Buat Hubungan Makin Dekat

Cerita Lucu buat Pacar yang Bikin Ngakak, Bisa Buat Hubungan Makin Dekat

Merdeka.com merangkum informasi tentang cerita lucu buat pacar yang bikin ngakak.

Baca Selengkapnya