Sutiyoso: PKPI dipermalukan KPU
Merdeka.com - Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso merasa sangat dipermalukan oleh keputusan KPU yang menolak putusan Bawaslu yang meloloskan partainya di pemilu 2014. Lewat surat nomor 94/KPU/II/2013, KPU bersikeras hanya meloloskan 10 partai politik yang menjadi peserta pemilu.
"Kami merasa dipermalukan," tegas Sutiyoso di DPP PKPI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (12/2).
Tidak tinggal diam, pria yang akrab disapa Bang Yos ini akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sikap KPU yang telah dinyatakan bersalah dan melanggar pada saat verifikasi oleh Bawaslu tapi tetap tidak mengakui kesalahannya.
"Kalau KPU tidak merasa bersalah ini kan repot. Mereka yang ribut, kami yang jadi korban," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Menurutnya, adanya multi tafsir dalam menerapkan undang-undang sangat merugikan partainya yang sudah berjuang untuk menjadi peserta pemilu.
"Kami ini korban dari dua raksasa," cetusnya.
Mantan gubernur DKI Jakarta ini mengatakan akan membawa ini ke ranah hukum untuk mendapatkan haknya kembali. "Kami akan laporkan KPU ke DKPP, kami juga akan ke Ombudsman, MA, dan kalau perlu MK," imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak meloloskan PKPI menjadi peserta pemilu meskipun bawaslu sudah memutuskan PKPI layak menjadi peserta pemilu usai menjalani sidang ajudikasi. Dalam sidang tersebut KPU dinilai kurang cermat dalam memverifikasi PKPI.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaKPK usut Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo, Ini Kata Bupati
Disinggung soal pernyataan KPK yang menyebut dirinya menghilang saat KPK melakukan operasi tangkap tangan? Gus Muhdlor menepisnya dengan eksepresi mengelak.
Baca SelengkapnyaRektor Mundur, Kejati Pastikan Kasus Dugaan Korupsi di UNS Tetapi Diselidiki Sambil Tunggu Hasil BPKP
Pemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaKPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca Selengkapnya