Suryadharma: Saya korban Emron dkk, diberhentikan 2 kali
Merdeka.com - Ketua Umum PPP Suryadharma Ali mengaku menjadi korban kubu Emron Pangkapi. Menurutnya, Emron dkk sudah dua kali memberhentikannya sebagai ketua umum PPP dengan cara yang ilegal.
"Jadi kalau saya mau analogikan begini, saya korban, saya diberhentikan dua kali dengan cara yang sama oleh orang yang sama. Kan saya korban. Dipermalukan diganggu kemudian disuruh islah. Kedua dibuat lagi hal yang sama dan disuruh islah lagi," kata Suryadharma dalam jumpa pers di rumah Djan Faridz, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/10).
Menurutnya, belakangan beredar kabar Muktamar Surabaya telah disetujuinya. Selain itu beredar kabar bohong dirinya bakal hadir di Muktamar tersebut.
"Muktamar Surabaya inkonstitusional. 9 September 2014 pada tanggal itu adalah rapat pemberhentian saya sebagai ketua umum di mana rapat itu tidak memiliki kekuatan," katanya.
Seperti diketahui, Suryadharma bereaksi keras atas Muktamar VIII PPP yang diselenggarakan kubu Emron Pangkapi di Surabaya. Mantan menteri agama itu menegaskan Muktamar tersebut ilegal karena tidak sesuai AD/ART partai.
Karenanya, Suryadharma meminta DPW dan DPC PPP yang hadir di Muktamar Surabaya tak mengikuti kemauan Emron dan Romahurmuziy.
"Saya minta mereka yang di Surabaya kembali ke tempatnya masing amsing untuk Partai Persatuan Pembangunan," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Elite Partai NasDem dengan PKS tengah mempertimbangkan langkah untuk bergabung dengan pemerintahan Prabowo-Gibran atau menjadi oposisi.
Baca SelengkapnyaKarena, kata Paloh, dalam politik musuh yang selama ini wajib diingat bukan sesama kader, bukan pula partai politik lain.
Baca SelengkapnyaBerikut momen bos Sumatera Barat turun dari mobil super mewah untuk bagi-bagi THR.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Doli mengatakan Partai Golkar terus melihat bagaimana perkembangan dinamika politik saat ini.
Baca SelengkapnyaJan Samuel menjadi satu-satunya calon dari Partai Perindo yang memperoleh 0 suara.
Baca SelengkapnyaTerdapat larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus, seperti larangan membawa senjata tajam dan terlibat tindakan asusila.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, dalam pengungkapan TPPU bukan sekedar perbuatan, tapi bagaimana mampu membongkar aliran.
Baca SelengkapnyaDwi menjelaskan selama proses pengusutan kasus ini juga telah dilakukan tahapan pengawasan.
Baca SelengkapnyaSurat tersebut telah dibahas dalam rapat MKMK pada hari ini, Selasa(16/1).
Baca Selengkapnya