Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Surogasi Dilarang di RUU Ketahanan Keluarga, Terancam Pidana 5 Tahun

Surogasi Dilarang di RUU Ketahanan Keluarga, Terancam Pidana 5 Tahun DPR laksanakan rapat paripurna keenam. ©2019 Merdeka.com/Ahda Bayhaqi

Merdeka.com - RUU Ketahanan Keluarga tengah menjadi perbincangan hangat. Beleid tersebut dianggap terlalu mengatur kehidupan privasi keluarga. RUU Ketahanan Keluarga masuk sebagai rancangan prioritas yang akan dibahas DPR bersama pemerintah tahun 2020.

Dalam RUU ini juga mengatur tentang surogasi atau dikenal dengan ibu pengganti. Surogasi hal lumrah di Amerika Serikat. Dimana perjanjian yang mencakup persetujuan seorang wanita untuk menjalani kehamilan bagi orang lain.

RUU Ketahanan Keluarga melarang hal tersebut. Apabila melanggar, bahkan bisa dipidana lima tahun dan denda Rp 500 juta. Bukan cuma perseorangan, korporasi atau rumah sakit juga bisa mendapatkan sanksi akibat praktik tersebut.

Bunyi Pasal

Berikut isi pasal yang mengatur Surogasi di RUU Ketahanan:

Pasal 32(1) Setiap Orang dilarang melakukan surogasi untuk memperoleh keturunan.(2) Setiap Orang dilarang membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain melakukan surogasi untuk memperoleh keturunan.

Pasal 141Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan surogasi untuk keperluan memperoleh keturunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 142Setiap Orang yang dengan sengaja membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain agar bersedia melakukan surogasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) untuk memperoleh keturunan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tahun) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 143(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda paling banyak 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:a. pencabutan izin usaha; dan/ataub. pencabutan status badan hukum.

Tujuan RUU Ketahanan Keluarga

Anggota DPR Fraksi Gerindra, Sodik Mujahid menjelaskan, semangat RUU tersebut adalah untuk perlindungan keluarga dan ketahanan keluarga yang berkualitas. Isi RUU tersebut memang banyak membawa mulai dari pernikahan, kehidupan berkeluarga, hak asuh dan sebagainya.

"Sedang dibahas di Baleg. Pendekatannya yaitu perlindungan keluarga, ketahanan keluarga, keluarga yang berkualitas," ujar Sodik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).

Sodik berkilah RUU tersebut tidak mengatur hubungan privasi warga negara. Dia menyebut, misalnya homoseksual itu dianggap mengganggu masa depan umat manusia dalam basis keluarga.

"Maka selain diatur di UU lain, keluarga sebagai basic segalanya harus dilindungi. Sekali lagi keluarga adalah lembaga dasar. Semua etika moral perilaku dimulai dari keluarga. Kita harus menguatkan keluarga. Menguatkan mutu keluarga berkualitas, termasuk melindungi keluarga dari hal-hal semacam itu (homoseksual)," katanya.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wanita Keturunan Suriah 'Dihukum' Anaknya di Pengadilan AS, Sikap Sang Hakim Jadi Sorotan

Wanita Keturunan Suriah 'Dihukum' Anaknya di Pengadilan AS, Sikap Sang Hakim Jadi Sorotan

Wanita keturunan Suriah dinyatakan bersalah karena melanggar aturan berlalu lintas.

Baca Selengkapnya
Mengepal Tangan Isyarat Wanita dalam Bahaya dan Butuh Pertolongan? Ini Kata Psikolog

Mengepal Tangan Isyarat Wanita dalam Bahaya dan Butuh Pertolongan? Ini Kata Psikolog

Mengepal Tangan Isyarat Wanita dalam Bahaya dan Butuh Pertolongan? Ini Kata Psikolog

Baca Selengkapnya
Tak Perlu Terlalu Lama, Menyusui Bayi Cukup Dilakukan 15-30 Menit Saja

Tak Perlu Terlalu Lama, Menyusui Bayi Cukup Dilakukan 15-30 Menit Saja

Pemberian ASI merupakan hal penting pada bayi. Dalam pemberiannya, dokter anak menyebut cukup dilakukan selama 15-30 menit.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dituduh Cabuli Istri Pasien yang Tengah Hamil, Ini Penjelasan Dokter Spesialis Ortopedi saat Disidang

Dituduh Cabuli Istri Pasien yang Tengah Hamil, Ini Penjelasan Dokter Spesialis Ortopedi saat Disidang

Dokter spesialis ortopedi inisial MY membantah telah mencabuli istri pasiennya, wanita hamil berinisial TA (22). Dia siap dihukum jika tuduhan itu terbukti.

Baca Selengkapnya
Kapan Anak Perlu Mulai Dibiasakan Tidur Sendiri dan Bagaimana Memulainya?

Kapan Anak Perlu Mulai Dibiasakan Tidur Sendiri dan Bagaimana Memulainya?

Membiasakan bayi tidur sendiri bisa dilakukan mulai usia 3 bulan dengan berbagai cara.

Baca Selengkapnya
Kenali 4 Hal yang Harus Diperhatikan Orangtua saat Anak Sakit

Kenali 4 Hal yang Harus Diperhatikan Orangtua saat Anak Sakit

Pada saat anak sedang sakit, orangtua biasanya akan mengalami sejumlah kebingungan. Penting bagi orangtua untuk memerhatikan sejumlah hal.

Baca Selengkapnya
Dipatuk Ular, Ini Pertolongan Pertama yang Wajib Dilakukan

Dipatuk Ular, Ini Pertolongan Pertama yang Wajib Dilakukan

Untuk proses pemulihan, orang dewasa dibutuhkan waktu sekitar 3 minggu dan anak-anak selama 2 minggu.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sosok Putri Handayani, Wanita Indonesia Pertama yang Jejakkan Kaki di Kutub Selatan, Banjir Apresiasi

Mengenal Sosok Putri Handayani, Wanita Indonesia Pertama yang Jejakkan Kaki di Kutub Selatan, Banjir Apresiasi

Berkat aksinya, Putri menuai apresiasi dari warganet hingga kalangan pejabat.

Baca Selengkapnya
Perlu Dikenali Orangtua, Kenali Tanda Anak Membutuhkan Pemeriksaan Mata

Perlu Dikenali Orangtua, Kenali Tanda Anak Membutuhkan Pemeriksaan Mata

Mengucek dan memicingkan mata merupakan ciri-ciri ketika anak butuh memeriksakan mata.

Baca Selengkapnya