Soal perpanjangan pendaftaran, KPU jawab surat Bawaslu pagi ini
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menjawab surat rekomendasi perpanjangan pendaftaran pilkada pada hari ini. KPU sendiri harus melakukan rapat pleno guna membahas surat rekomendasi tersebut.
"Kita akan jawab besok soal rekomendasi Bawaslu ini. Kuorum di KPU itu kan 5 orang. Jadi kita tunggu dulu kawan KPU lainnya, kita putuskan bersama-sama," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu malam (5/8).
Rencananya besok pagi (hari ini) KPU akan menjawab rekomendasi Bawaslu perihal perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah.
"Jam 10 pagi sampai berakhir," katanya singkat.
Hadar menjelaskan, mekanisme perpanjangan waktu 7 hari nantinya akan ada masa jeda, pendaftaran, pemeriksaan dokumen, penyerahan perbaikan dokumen, dan diperiksa kembali lalu ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
"Kami sudah membahasnya dan mempelajarinya banyak yang kita diskusikan, bahkan sampai membuat simulasi jadwal. Rekomendasi Bawaslu belum kita putuskan karena anggota KPU tidak cukup kuorum dan kami butuh mendengar kolega lain yang sedang berada di luar kota, komunikasi tadi sangat terbatas dengan lewat handphone saja," imbuhnya.
"Kami hanya berempat ditambah pimpinan dan sekjen. kuorum kami harus 5 dari 7," sambung Hadar.
KPU kemungkinan akan menerapkan rekomendasi perpanjangan pendaftaran tanggal 8 Agustus. "Kalau hari ini kami terima rekomendasi tanggal 5, berarti tanggal 6 dan 7 break-nya, lalu kami akan laksanakan tanggal 8 Agustus rekomendasi itu," terangnya.
Jika selama 7 hari tidak ada calon yang mendaftar, maka dipastikan pilkada serentak di 7 daerah tersebut akan ditunda. "Aturan kami atau yang ada di PKPU ditunda ke 2017," ucapnya.
Bagi daerah yang ditunda pilkada-nya maka dana kegiatan yang belum terpakai akan dikembalikan. "Dana yang ada dikembalikan yang belum terpakai, dan nanti mau melaksanakan pilkada di 2017 dana itu dipakai lagi," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses rekapitulasi hasil perolehan suara dari luar negeri telah mencapai 90 persen hingga Minggu sore.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaBeredar informasi yang menyebut KPU tidak lagi mengeluarkan undangan fisik, begini penelusurannya
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.
Baca SelengkapnyaDengan adanya agenda rapat pleno dua provinsi terakhir, kemungkinan penetapan Hasil Pemilu 2024 akan dilakukan malam hari.
Baca SelengkapnyaKPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.
Baca SelengkapnyaPara peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaMasyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024
Baca Selengkapnya