Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang UU Pilpres, MK dengarkan keterangan pemerintah dan ahli

Sidang UU Pilpres, MK dengarkan keterangan pemerintah dan ahli Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengujian UU No 42 Tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden Pasal 159 ayat 1. Agenda sidang mendengarkan keterangan pemerintah, DPR, serta ahli/saksi pemohon.

Dijadwalkan mantan hakim MK Natabaya, Harjini dan ahli hukum tata negara Saldi Isra akan memberikan keterangannya sebagai ahli dalam persidangan. Pemohon adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) beserta dua orang, yakni advokat Sunggul Hamonangan Sirait dan Haposan Situmorang.

Adapun ketentuan yang diujikan yaitu pasal 159 ayat 1 yang berbunyi 'Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Dalam permohonannya yang dibacakan dalam sidang pekan lalu, Forum Pengacara Konstitusi yang diwakili Andi Asrun menjelaskan, ketentuan ini merupakan bagian dari konstruksi hukum yang dibangun bersama pasal 6A ayat 3, pasal 6A ayat 4 dan pasal 159 ayat 2 UU Pilpres. Konstruksi tersebut secara implisit mengharapkan agar pasangan calon adalah lebih dari dua, sehingga diambil dua yang terbanyak kemudian maju pada putaran kedua.

Namun, para pemohon menilai konstruksi tersebut menimbulkan ketidakpastian tafsir akibat ketidakjelasan target penerapannya terutama dikaitkan dengan situasi pemilu presiden 2014 yang hanya diikuti 2 pasangan calon.

Jika putaran kedua dilaksanakan karena pasangan calon tidak ada yang memenuhi syarat kemenangan sebagaimana diatur pasal 159 ayat 1 UU Pilpres, kedua pasangan calon akan bertarung kembali pada putaran kedua. Ini dianggap akan mengakibatkan pemborosan keuangan negara dan ketidakstabilan politik. Bahkan bukan tidak mungkin akan menimbulkan gesekan keras di kalangan akar rumput pada masing-masing pendukung.

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua MK Batasi Kuasa Hukum dan Saksi di Ruang Sidang PHPU Pilpres 2024

Ketua MK Batasi Kuasa Hukum dan Saksi di Ruang Sidang PHPU Pilpres 2024

Hal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan

Baca Selengkapnya
Kapan Pemenang Pilpres 2024 Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden?

Kapan Pemenang Pilpres 2024 Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden?

Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Pemilu saat ini berada pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara

Baca Selengkapnya
Aturan Presiden Boleh Kampanye Pemilu Digugat ke MK

Aturan Presiden Boleh Kampanye Pemilu Digugat ke MK

Seorang advokat menggugat Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Pemilu

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menengok Persiapan MK Tangani Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Menengok Persiapan MK Tangani Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Tim Hukum pasangan dari Anies-Muhaimin (AMIN) diagendakan bakal melaporkan gugatan sengketa Pilpres 2024 hari ini.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Ketahui Asas, Prinsip, dan Tujuan

UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Ketahui Asas, Prinsip, dan Tujuan

UU Pemilu mengatur segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilu.

Baca Selengkapnya
Anies Tegaskan Berada di Luar Pemerintahan Jika Kalah Pilpres 2024

Anies Tegaskan Berada di Luar Pemerintahan Jika Kalah Pilpres 2024

Anies menyebut usai hasil rekapitulasi diumumkan KPU barulah pernyataan resmi bakal diungkapkannya.

Baca Selengkapnya
Update PHPU 2024: MK Terima 2 Sengketa Pilpres dan 61 Permohonan Hasil Pileg

Update PHPU 2024: MK Terima 2 Sengketa Pilpres dan 61 Permohonan Hasil Pileg

Total, terdapat dua permohonan untuk Pilpres 2024 dan 56 permohonan untuk Pemilu Legislatif (Pileg).

Baca Selengkapnya
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.

Baca Selengkapnya