Sia-sia dan buang energi menggugat hasil pilpres ke MA dan PTUN
Merdeka.com - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Jember, Jawa Timur Widodo Eka Tjahyana, menilai rencana gugatan yang dilayangkan tim Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara akan sia-sia.
"Melanjutkan gugatan ke jalur MA dan PTUN tidak akan mempengaruhi hasil Pilpres 2014 dan tidak akan berdampak apapun, sehingga tindakan tersebut hanya menguras energi dan waktu," katanya saat dihubungi Antara di Jember, Sabtu (23/8).
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta pada Kamis (21/8), karena seluruh dalil dan bukti pemohon yang menyatakan terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif pada Pilpres 9 Juli 2014 tidak terbukti.
"Dengan ditetapkannya putusan MK tersebut, maka perjalanan pemilu sudah selesai sehingga menguatkan keputusan KPU yang menyatakan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2014-2019," kata Widodo.
Ketika majelis hakim MK membacakan putusan sengketa Pilpres, lanjut Widodo, tidak ada lagi upaya hukum yang tersedia dan putusan itu langsung berkekuatan hukum tetap, final dan mengikat, sehingga tidak ada lembaga hukum yang bisa memperkarakan putusan MK.
"Putusan yang sudah dikeluarkan oleh MK tidak dapat dipersoalkan karena secara konstitusi sudah selesai, sehingga tidak perlu lagi ada pansus, menempuh jalur PTUN dan MA, karena percuma saja," ucap Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi itu.
Widodo mengimbau pasangan Prabowo-Hatta memiliki sikap kenegarawanan untuk bisa menerima kekalahan tersebut dengan legawa, meskipun masih ada ketidaksempurnaan dari pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
"Langkah hukum apapun yang akan diambil oleh tim Prabowo-Hatta setelah pembacaan putusan MK tidak akan membawa keuntungan sedikit pun dan terkesan sikap tersebut tidak menunjukkan kedewasaan berpolitik dalam berdemokrasi," tambah Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu.
Widodo juga mengimbau semua pihak untuk menghormati dan menerima putusan MK, karena Indonesia merupakan negara hukum, sehingga semua warganya wajib menaati dan tunduk pada hukum yang sudah ditetapkan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaMK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaSengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PKS Minta Publikasi Sirekap Dihentikan, Ini Alasannya
KPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.
Baca SelengkapnyaIni Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI
Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaCak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa
Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.
Baca SelengkapnyaMahfud Ingatkan MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu
Ini membuktikan bahwa pihak yang kalah tidak selalu kalah dalam proses di MK.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Bisa Segera Diundangkan
Dia menyebut, perubahan ini bahkan bisa dilakukan hanya hitungan hari.
Baca SelengkapnyaTemui Buruh, Cak Imin Janji Tidak Ada Undang-Undang Simsalabim Jika Menang Pilpres 2024
Kebijakan diputuskan sesuai dengan aspirasi publik.
Baca Selengkapnya