Sesuai permintaan Jokowi, Akom pertimbangkan DPR tak banyak buat UU
Merdeka.com - DPR RI menggelar sidang paripurna memperingati HUT ke-71, Senin (29/8) pagi. Ketua DPR Ade Komarudin dalam pidatonya berjanji DPR akan mendengar masukan dari Presiden Joko Widodo yang meminta parlemen tak perlu terlalu banyak menghasilkan undang-undang namun harus diutamakan meningkatkan kualitas yang dihasilkan.
"Pernyataan Presiden harus menjadi bahan pertimbangan dewan untuk mengevaluasi target program legislasi nasional," kata Ade di ruang sidang paripurna, Senin (29/8).
Sebagai jalan keluar, Ade menjelaskan dewan dan pemerintah dapat memilih pembahasan undang-undang yang dianggap mendesak, seperti rancangan undang-undang yang benar-benar prioritas demi kepentingan rakyat, mempermudah akses modal usaha dan meningkatkan layanan publik.
Politikus Golkar ini menambahkan, DPR telah mengagendakan tiga langkah perbaikan demi menghasilkan undang-undang yang berkualitas. Pertama, menata alokasi waktu prioritas untuk membahas undang-undang, sehingga tidak berbenturan dengan agenda kerja anggota dewan.
Kedua, DPR akan memfasilitasi forum konsultasi DPR dengan Presiden terkait materi krusial agar kesepakatan antara Fraksi-Fraksi di DPR dengan Presiden lebih cepat tercapai.
"Terakhir, Dewan mengoptimalkan peran sistem pendukung sehingga pembahasan RUU diharapkan berlangsung efektif," katanya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR
Baca SelengkapnyaHasto justru menyindir soal konstitusi dan demokrasi yang dirampas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.
Baca SelengkapnyaIndonesia tak pernah setuju tindakan kekerasan dalam bentuk apapun
Baca SelengkapnyaJokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaHasto juga menyebut pemberian suatu pangkat terkadang bertentangan dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan
Baca SelengkapnyaTerdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca Selengkapnya