Sembilan Parpol Gagal Lolos Pemilu 2024, Ini Daftarnya
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan sembilan partai politik tidak lolos proses pendaftaran pemilu 2024. Dalam putusannya, Bawaslu menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara pendaftaran parpol.
Mulanya, Bawaslu menerima laporan dari 14 parpol terkait dugaan pelanggaran administrasi. Namun, hanya sembilan partai yang laporannya ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
Proses sidang putusan pendahuluan digelar pada Kamis (25/8) lalu. Dalam sidang tersebut lima partai lainnya tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu karena dianggap berkas materiil mereka tidak lengkap.
Berita Pemilu 2024 lainnya, bisa dibaca di Liputan6.com
Selanjutnya, sidang putusan terhadap Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) digelar pada Jumat (9/9) lalu. Keduanya dinyatakan tetap gagal lolos ke proses pendaftaran Pemilu 2024.
Bawaslu menyatakan KPU telah sesuai terkait tata cara, prosedur dan mekanisme yang telah diatur sesuai perundang-undangan.
"Mengadili, menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu. demikian diputuskan pada rapat pleno Bawaslu RI," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta.
Setelah itu, Bawaslu memutus tujuh partai lainnya pada Selasa (13/9) kemarin. Hasilnya ketujuh partai tersebut dinyatakan tidak lolos ke proses pendaftaran Pemilu 2024.
Bawaslu menyatakan KPU telah bertindak sesuai tata cara, prosedur dan mekanisme yang diatur perundang-undangan. Bawaslu mengatakan terlapor, dalam hal ini KPU, tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu.
"Mengadili, menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Ketua Majelis Pemeriksa Puadi dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (14/9).
"Demikian sidang pembacaan putusan laporan pelanggaran administrasi pemilu dengan nomor register 006, 007, 009, 011, 013, 014 dan 015 selesai dibacakan. Dengan demikian sidang pembacaan putusan pada hari ini ditutup," tutupnya.
Berikut daftar 9 Partai tersebut:
1. Partai Pelita2. Partai Indonesia Bangkit Bersatu3. Partai Bhineka Indonesia (PBI)4. Partai Kedaulatan Rakyat5. Partai Pandu Bangsa6. Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI)7. Partai Masyumi8. Partai Kedaulatan9. Partai Reformasi
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hampir Semua Parpol Lakukan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, hampir semua parpol melakukan pelanggaran pemilu.
Baca SelengkapnyaDua Caleg Parpol Ini Tak Bisa Ikut Pemilu 2024, Padahal Sudah Masuk Daftar Calon Tetap
KPU akan menyampaikan pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di dapil 4.
Baca SelengkapnyaMasih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024
Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Belasan Satpol PP Garut Dukung Gibran Langgar Aturan Pemilu Tak Bisa Disanksi, Begini Penjelasan Bawaslu
Keputusan itu diambil setelah dilakukan rapat pleno yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut.
Baca SelengkapnyaIni Daftar Caleg Dapil Banten Lolos Senayan, Ada Nama Dasco hingga Airin
Pengumuman hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024, berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu
Baca SelengkapnyaTiga Parpol Pendukung Anies Kumpulkan Bukti dan Saksi Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu
Tiga parpol pendukung Anies menunggu langkah PDI Perjuangan sebagai inisiator hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMedia Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaBawaslu Diminta Tindak Provokator di Masa Tenang Pemilu
Dia menyayangkan pelaku pembuat dan penyebaran berita profokatif yang membuat kegaduhan di masa tenang.
Baca Selengkapnya