Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selisih 7 suara, MK kabulkan permohonan Pilkada Teluk Bintuni

Selisih 7 suara, MK kabulkan permohonan Pilkada Teluk Bintuni Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan perselisihan hasil Pilkada Teluk Bintuni yang diajukan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati, Petrus Kasihiw dan Matret Kokop. MK menyatakan perolehan suara yang didapatkan Petrus-Matret di TPS Inofina, Mosum dan Merestim dikembalikan seperti sebelum dilakukan pencoretan.

Dalam putusan itu, MK juga membatalkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS Moyeba yang dilaksanakan dengan sistem kesepakatan.

Pengamat Pemilu, Veri Junaidi yang hadir dan menyaksikan langsung proses PSU di Moyeba, Distrik Moskona Utara pada tanggal 19 Maret 2016 lalu, berpendapat bahwa Putusan MK yang membatalkan hasil PSU di Moyeba telah tepat.

"Saya melihat sendiri bagaimana KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten dan Panwas Kabupaten dihalangi untuk menjalankan tugasnya. Kemudian warga yang ingin mencoblos juga tidak diberikan haknya," ujar Veri saat dihubungi, Senin (2/5).

Veri menerangkan, Putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, tidak ada upaya hukum apapun terhadap Putusan tersebut. Karena itu, KPU Kabupaten Teluk Bintuni wajib menindaklanjuti putusan tersebut dengan menetapkan Pasangan Calon dengan total perolehan suara terbanyak hasil Putusan MK.

"Maka KPU harus menggabungkannya dengan hasil perolehan suara di Distrik lainnya yang tidak dipermasalahkan," kata Veri.

Veri juga menyatakan, dengan hasil Putusan MK ini, maka pasangan Petrus – Matret memperoleh suara terbanyak dibanding pasangan lainnya. Karena itu, KPU Teluk Bintuni segera dapat membuat keputusan hasil Pilkada.

"Hal ini penting untuk kepastian hukum, keputusan KPU diperlukan agar pemerintahan di daerah dapat segera berjalan dan tidak berlarutnya sengketa," papar Veri.

Sebelumnya, MK memeriksa gugatan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Teluk Bintuni. Saat itu Pasangan Petrus Kasihiw dan Matret Kokop mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada yang hanya selisih 7 suara.

MK sempat mengeluarkan Putusan sela untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS Moyeba Distrik Moskona Utara.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
PKB Usung Misi Perubahan di Pilkada Serentak 2024, Bakal Kampanye Ala Slepet Imin dan Desak Anies

PKB Usung Misi Perubahan di Pilkada Serentak 2024, Bakal Kampanye Ala Slepet Imin dan Desak Anies

"Perubahan yang diusung Gus Muhaimin Iskandar bersama Mas Anies dalam Pilpres 2024 menjadi misi PKB dalam Pilkada serentak," kata Huda

Baca Selengkapnya
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Tetapkan Pemungutan Suara Ulang di 15 TPS Sumbar, Digelar 24 Februari

KPU Tetapkan Pemungutan Suara Ulang di 15 TPS Sumbar, Digelar 24 Februari

Pemilu 2024 di Sumbar berlangsung di 1.265 kelurahan.

Baca Selengkapnya
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Prabowo-Gibran Klaim Patahkan Tudingan Kecurangan Pilpres

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Prabowo-Gibran Klaim Patahkan Tudingan Kecurangan Pilpres

Khususnya, soal perkara yang diangkat oleh para pemohon.

Baca Selengkapnya
KPU Serahkan ke Bawaslu Jika Ada Temuan Kecurangan Pemilu

KPU Serahkan ke Bawaslu Jika Ada Temuan Kecurangan Pemilu

Banyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ajak Masyarakat Dokumentasikan Proses Pemilu di TPS

Ketua KPU Ajak Masyarakat Dokumentasikan Proses Pemilu di TPS

Masyarakat juga dapat mendokumentasikan proses penghitungan suara yang akan dilakukan sebelum TPS tutup.

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Selengkapnya
KPU Bali Hentikan Sementara Rekapitulasi Suara di Seluruh Kecamatan, Ini Alasannya

KPU Bali Hentikan Sementara Rekapitulasi Suara di Seluruh Kecamatan, Ini Alasannya

Penghentian serentak penghitungan suara di tingkat kecamatan dilakukan pada Sabtu (18/2) kemarin dan Senin (19/2) ini.

Baca Selengkapnya