Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Seleksi pimpinan BPK oleh Komisi XI DPR diduga cacat hukum

Seleksi pimpinan BPK oleh Komisi XI DPR diduga cacat hukum gedung bpk. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pemilihan pimpinan Badan Pengawas Keuangan RI (BPK) oleh Komisi XI DPR, menuai kecaman lantaran peraturan persyaratan pimpinan BPK yang dinilai tidak sah.

Koordinator Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi menilai peraturan yang mengatur pemilihan pimpinan BPK diatur dalam pasal 13 yang mencantumkan 11 persyaratan yang wajib dipenuhi oleh para calon pimpinan BPK.

"Kalau kita mau melihat proses seleksi peraturan semua ada di pasal 13. Di situ ada semua syarat untuk menjadi ketua BPK. Ada 11 persyaratan yang harus dipenuhi," ujar Uchok di Cikini, Jakarta, Minggu (21/9).

Namun, Ucok melihat ada satu pasal yang janggal yaitu pasal 28 menyebut calon pimpinan BPK tidak boleh bergabung dalam partai politik sehingga harus mengundurkan diri terlebih dahulu apabila mencalonkan diri.

"Yang kedua pasal 28 dan ini menurut saya agak aneh, di sini menyebut pimpinan BPK tidak boleh menjadi pengurus parpol dan ini adalah pasal setelah jadi anggota BPK dan harus beramai-ramai mengundurkan diri. Harusnya ini diterapkan di pasal 13 dan menjadi syarat sebelum terpilih," kata Ucok.

Apabila calon pimpinan BPK belum mengundurkan diri dari parpol atau kepentingan politik lainnya, Ucok menilai, pimpinan BPK nantinya akan mengeluarkan kebijakan yang tidak bisa jujur dalam mengaudit keuangan negara.

"Seharusnya memang anggota dewan tidak boleh masuk. Dan ini diakali anggota dewan sehingga PNS atau anggota BPKP yang bisa menjadi tiang kejujuran tidak bisa masuk dan akhirnya BPK jadi hilang marwah," imbuh Uchok.

Akibat dari adanya unsur politik di BPK, Ucok khawatir praktik korupsi akan semakin merajalela lantaran adanya proses jual beli hasil audit yang ditangani oleh BPK. "Nanti pasti banyak hasil audit yang baik keluar dari BPK dan ini pasti dibaliknya ada proses jual beli dan jadi lahan bisnis," kata Uchok.

Ucok mencontohkan kecurangan yang terjadi di balik pemilihan BPK oleh Komisi XI DPR beberapa waktu lalu di mana pemilihan Edi Mulyadi sebagai salah satu pimpinan BPK adalah salah satu bentuk transaksi politik lantaran Edi diduga masih menjadi Deputi Investigasi BPKP Jabar.

"Prof Dr Edi Mulyadi itu masih menjabat sebagai Deputi di BPKP. Tapi saat saya lihat di website ternyata semuanya sudah bersih, padahal kemarin namanya masih ada di website. Kelihatannya Edi memang mau menghapus jejak dan kabur," ungkap Uchok.

Menurut Uchok, sebaiknya kecurangan Edi Mulyadi yang terpilih menjadi anggota BPK namun masih menjabat sebagai pejabat pengelola negara diserahkan ke Mahkamah Agung karena lembaga tinggi negara tersebut dinilai mengetahui fatwa hukum untuk kasus tersebut.

"Dengan kasus Edi ini daripada jadi persoalan DPR, lebih baik minta fatwa pada MA mengenai status hukum Edi Mulyadi. Ini lebih penting daripada jadi delegitimasi bagi BPK," pungkasnya.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Memasuki Tahun Politik, Plt Ketum PPP Ajak Kader Ketuk Pintu Langit Jemput Kemenangan

Memasuki Tahun Politik, Plt Ketum PPP Ajak Kader Ketuk Pintu Langit Jemput Kemenangan

Dia mengajak semua pengurus dan kader bergandengan tangan dan bergerak menyapa masyarakat, raih elektoral secara maksimal, seraya terus mengetuk pintu langit.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses

Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses

Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PPATK Endus Ada Aliran Dana Kampanye dari Tambang Ilegal

PPATK Endus Ada Aliran Dana Kampanye dari Tambang Ilegal

Menjelang Pemilu 2024, partai politik diimbau hindari dana ilegal.

Baca Selengkapnya
PPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri

PPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri

Kendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.

Baca Selengkapnya
PPP Siap Bawa Isu Suara Tak Masuk Akal PSI ke Hak Angket DPR

PPP Siap Bawa Isu Suara Tak Masuk Akal PSI ke Hak Angket DPR

"PPP akan meminta hal ini bagian yang termasuk dibongkar seterang-terangnya di hak angket pekan ini!,” kata Romy

Baca Selengkapnya
Politikus PDIP Duga Ada Upaya Akali Hasil Pemilu untuk Ketua DPR dan Paksakan 1 Partai Dekat Penguasa Lolos

Politikus PDIP Duga Ada Upaya Akali Hasil Pemilu untuk Ketua DPR dan Paksakan 1 Partai Dekat Penguasa Lolos

Partai ini disebut-sebut masih dekat dengan penguasa di Istana.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.

Baca Selengkapnya