Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sekjen PPP: Muktamar luar biasa adalah mubazir

Sekjen PPP: Muktamar luar biasa adalah mubazir Kampanye PPP. ©2014 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Kuatnya desakan terhadap Suryadharma Ali (SDA) untuk segera mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berujung pada usul pelaksanaan Muktamar Luar Biasa.

Sekretaris Jenderal PPP, Romahurmuziy mengatakan, pelaksanaan muktamar luar biasa adalah tindakan yang sia-sia. Menurutnya, muktamar itu bisa digelar hanya untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua umum dari periode berjalan.

"Kalau itu diadakan akan mubazir karena dia hanya akan meneruskan sampai tahun depan," kata Romahurmuziy, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/8).

Berdasarkan hasil musyawarah nasional ketiga di Bogor, muktamar akan digelar satu bulan setelah presiden terpilih dilantik 20 Oktober mendatang. "Mukernas menghendaki PPP melaksanakan muktamar sebulan setelah Oktober. Untuk melihat perkembangan politik, nanti kita akan segera menggelar mukernas dalam rangka menyikapi berbagai dinamika politik yang berlangsung dengan terlebih dahulu secara internal DPP mengadakan rapat," jelasnya.

Romi menjelaskan, sepanjang belum ada keputusan hukum yang bersifat incraht terhadap mantan menteri agama itu, PPP akan tetap menganggap Suryadharma sebagai ketua umum.

"Proses hukum ini tengah berjalan, dan sampai saat ini di dewan pimpinan pusat berjalan normal. Kita tetap aktif melakukan komunikasi politik dengan fraksi-fraksi yang ada di DPR. Jadi rasanya pada saatnya nanti kita akan menyelesaikan persoalan itu secara tuntas," tutupnya.

Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan Menteri Agama, Suryadharma Ali sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Penetapan tersangka pada SDA dilakukan, setelah sebelumnya pimpinan KPK melakukan gelar perkara.

Suryadharma Ali diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu dan juncto pasal 65 KUHP. Pasal ini mengatur mengenai tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dua Kali Pantun Bamsoet di Sidang MPR Singgung Capres Harus Lanjutkan Pembangunan Jokowi

Dua Kali Pantun Bamsoet di Sidang MPR Singgung Capres Harus Lanjutkan Pembangunan Jokowi

Bamsoet menyinggung koalisi, Capres dan pembangunan Jokowi lewat pantun di Sidang Tahunan MPR

Baca Selengkapnya
PPP Nantikan Momen Megawati dan Jokowi 'Bersatu' di Puncak Harlah

PPP Nantikan Momen Megawati dan Jokowi 'Bersatu' di Puncak Harlah

Peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-51 akan digelar di Gelanggang Olahraga (GOR) Sudiang Makassar.

Baca Selengkapnya
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Ajak Istri Pindah ke IKN Juli 2024: Saya Mau Duluan Sebelum Presiden

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Ajak Istri Pindah ke IKN Juli 2024: Saya Mau Duluan Sebelum Presiden

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono harus semakin intensif melakukan peninjauan pembangunan IKN.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PPP Siap Bawa Isu Suara Tak Masuk Akal PSI ke Hak Angket DPR

PPP Siap Bawa Isu Suara Tak Masuk Akal PSI ke Hak Angket DPR

"PPP akan meminta hal ini bagian yang termasuk dibongkar seterang-terangnya di hak angket pekan ini!,” kata Romy

Baca Selengkapnya
Mahfud Mundur dari Menteri Dianggap Pesan Sindiran untuk Presiden Jokowi

Mahfud Mundur dari Menteri Dianggap Pesan Sindiran untuk Presiden Jokowi

Ray juga menyebut ada keuntungan lain dari sisi elektoral yang bisa didapat dari Mahfud jika keluar dari kabinet.

Baca Selengkapnya
Rommy Ungkap Muncul Aspirasi PPP Jadi Oposisi

Rommy Ungkap Muncul Aspirasi PPP Jadi Oposisi

PPP tengah fokus mengawal penghitungan suara sampai KPU mengumumkan hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Serahkan Surat Pengunduran Diri ke Jokowi Sore Ini

Mahfud MD Serahkan Surat Pengunduran Diri ke Jokowi Sore Ini

Informasi yang beredar, Mahfud menyerahkan surat pengunduran dirinya dari Menko Polhukam di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Anjurkan Mudik Lebih Awal, Menhub Sebut Tiket H-10 Hingga H-5 Masih Tersedia

Presiden Jokowi Anjurkan Mudik Lebih Awal, Menhub Sebut Tiket H-10 Hingga H-5 Masih Tersedia

Budi menerangkan puncak arus mudik terjadi pada H-4 dan H-3 lebaran.

Baca Selengkapnya
Menteri PUPR Pastikan Pelantikan Presiden-Wapres 2024 Digelar di IKN

Menteri PUPR Pastikan Pelantikan Presiden-Wapres 2024 Digelar di IKN

Basuki juga memastikan acara peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus akan digelar di IKN.

Baca Selengkapnya