SBY dinilai langgar konstitusi partai sendiri
Merdeka.com - Langkah penyelamatan Partai Demokrat oleh Ketua Majelis Tinggi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) justru dinilai sebagai pelanggaran terhadap konstitusi partainya sendiri. Sebab, dalam AD/ART Partai Demokrat, tidak diatur kewenangan Majelis Tinggi seperti itu.
"Apa yang dilakukan SBY adalah salah langkah dan melanggar konstitusi AD/ART partai, seharusnya kalau soal Anas tunggu jadi tersangka," kata Executive Director of Pol-Tracking Institute Hanta Yuda, saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (9/2) malam.
KPK hingga saat ini belum pernah secara resmi menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus korupsi. Namun, "SBY sudah memposisikan Anas sebagai tersangka dalam waktu 1, 2 atau 3 hari ini," imbuh Hanta.
Dalam pasal 13 Anggaran Dasar (AD) Partai Demokrat, dijelaskan Majelis Tinggi partai berwenang mengambil keputusan-keputusan strategis tentang calon Presiden dan Wakil Presiden; calon Pimpinan DPR RI dan Pimpinan MPR RI; calon partai-partai anggota koalisi;
calon-calon anggota legislatif pusat; calon-calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilihan kepala daerah; rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta program kerja 5 (lima) tahun untuk disahkan dalam Kongres.
Dalam AD yang dimuat situs resmi Partai Demokrat, juga tidak tertulis Majelis Tinggi berwenang mengambil alih tugas ketua umum.
"Berdasarkan AD/ART Partai selama Anas belum tersangka tidak bisa dijatuhkan dari ketua umum, tak ada ruang untuk mengganti Anas. Kemudian forum tertinggi untuk menggantikan posisi ketua umum partai adalah KLB (Kongres Luar Biasa). DPD-DPD dan DPC yang memiliki suara, itu secara konstitusional," terang Hanta.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengamat Ungkap Tantangan Besar AHY Wujudkan Visi-Misi Demokrat: Komitmen dan Kekuasaan
Visi dan misi partainya untuk membawa Indonesia menjadi negara kuat
Baca SelengkapnyaNamanya Diseret di Sidang Sengketa Pilpres, Budi Waseso Bantah Dicopot dari Dirut Bulog karena Tolak Bansos
Budi Waseso atau Buwas menanggapi soal namanya disebut dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaKinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu: Pemungutan Suara Ulang Tepis Dugaan Pelanggaran Pemilu, Selanjutnya di MK
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagian dari upaya mencari kebenaran.
Baca SelengkapnyaAnies Lepas Tim Hukum Gugat Hasil Pemilu 2024: Harapannya Proses di MK Bisa jadi Pelajaran
Anies-Cak Imin melepas Tim Hukum Nasional (THN) untuk menggugat hasil Pemilu 2024 Mahkamah Konstitusi atau MK.
Baca SelengkapnyaPesan SBY untuk AHY: Kesempatan Demokrat Sukseskan Pemerintahan Jokowi
SBY meminta AHY untuk bisa menjalin komunikasi dengan baik dengan pemimpin lintas sektor.
Baca SelengkapnyaAnies Sulit Terobos 'Kandang Banteng'?
Menurut Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno, ada dua hal yang membuat AMIN tidak melakukan kampanye di Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaReaksi AHY Soal PPP Beri Sinyal Gabung Kabinet Prabowo-Gibran: Penguatan Koalisi Terus Kita Bicarakan
AHY menyerahkan kepada Prabowo apabila ada partai politik yang ingin bergabung ke Koalisi Indonesia Maju.
Baca SelengkapnyaAnies: Presiden dan Mendagri Tegur Pemda Batalkan Agenda Kampanye Sepihak
Kampanye merupakan kegiatan konstitusional, berbeda dengan urusan konser dan urusan non pemilu lainnya.
Baca Selengkapnya