Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi dari DPR minta MK tolak gugatan UU MD3 yang diajukan PDIP

Saksi dari DPR minta MK tolak gugatan UU MD3 yang diajukan PDIP Sidang gugatan hasil Pemilu 2014 di MK. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Keterangan saksi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertanyakan kekuatan hukum dan mengikat (legal standing) PDIP selaku pemohon perkara 73/PUU-XII/2014 tentang pemberlakuan aturan pemilihan pimpinan DPR. Menurut saksi, tidak ada hak konstitusional yang dirugikan dalam pasal 152 UU MD3 terhadap PDIP selaku pemenang pemilu.

"Tentang kedudukan legal standing pemohon, bahwa dalam pasal 19 ayat 1 UUD 1945 bahwa anggota DPR dipilih oleh pemilihan umum oleh anggota partai terpilih peserta pemilihan umum. Pemohon merupakan anggota fraksi DPR, dan anggota partai PDIP. Para pemohon selaku anggota fraksi di DPR, tidak ditemukan diskriminasi terhadap pemohon. Kenapa setelah diundangkan baru mempermasalahkan ini. Oleh karena itu tidak mempunyai kedudukan hukum," kata salah satu saksi dari DPR Aziz Syamsuddin dalam sidang pleno di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (23/9).

Hal yang sama juga terjadi pada uji materi tentang mekanisme pimpinan alat kelengkapan DPR. Menurut Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Golkar ini menilai tidak ada kerugian yang dialami pemohon dalam pasal 84, pasal 97, pasal 104, pasal 109, pasal 115, pasal 121 tersebut.

"Pemilihan pimpinan DPR oleh anggota DPR tidak merugikan hak konstitusi para pemohon sebagai pemenang dan mayoritas pemenang pemilu, karena pemohon memiliki hak untuk dipilih dan memilih," katanya.

Menurut Aziz, karena semua pasal UU MD3 yang digugat ke MK tidak bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, DPR meminta Mahkamah Konstitusi menolak permohonan para pemohon uji materi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

"Kami meminta Mahkamah menolak permohonan para pemohon," katanya.

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), hari ini. Sidang kali ini mengagendakan mendengarkan keterangan Presiden, DPR, MPR dan Pihak Terkait.

Para pemohon perkara 73/PUU-XII/2014 mendalilkan pemberlakuan aturan pemilihan pimpinan DPR dan pimpinan alat kelengkapan DPR sebagaimana diatur dalam pasal 84, pasal 97, pasal 104, pasal 109, pasal 115, pasal 121, dan pasal 152 UU MD3 merugikan hak konstitusional PDI-P selaku pemenang pemilu.

Aturan-aturan tersebut digugat oleh PDIP karena pemangku jabatan-jabatan di parlemen akan dipilih langsung oleh anggota DPR dan tidak lagi diberikan kepada partai politik sesuai dengan porsi perolehan kursi seperti diatur dalam pasal 82 UU nomor 27 tahun 2009.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pimpinan DPR Pastikan UU MD3 Tak Direvisi Sampai Periode 2024 Berakhir

Pimpinan DPR Pastikan UU MD3 Tak Direvisi Sampai Periode 2024 Berakhir

apakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.

Baca Selengkapnya
Politikus PDIP Ingatkan KPU: Jangan Main-Main dengan Suara Rakyat

Politikus PDIP Ingatkan KPU: Jangan Main-Main dengan Suara Rakyat

Pernyataan ini menanggapi putusan DKPP yang memberikan sanksi etik ke KPU.

Baca Selengkapnya
JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan

JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan

JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI

PKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI

Tetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: Pergerakan Tokoh Intelektual Cermin Buruknya Demokrasi

Sekjen PDIP: Pergerakan Tokoh Intelektual Cermin Buruknya Demokrasi

Mundurnya Mahfud MD dari jabatan Menko Polhukam disambut kuat oleh gerakan pro demokrasi.

Baca Selengkapnya
Fraksi PDIP DKI Kritik Heru Budi, Nilai Penetapan Desil Penerima KJMU Terlalu Ketat & Kaku

Fraksi PDIP DKI Kritik Heru Budi, Nilai Penetapan Desil Penerima KJMU Terlalu Ketat & Kaku

Mendorong Heru Budi untuk turun langsung ke masyarakat supaya tak tidak terlalu kaku

Baca Selengkapnya
Buka Rapat Paripurna, DPR Singgung Etika Politik Siap Menang dan Kalah

Buka Rapat Paripurna, DPR Singgung Etika Politik Siap Menang dan Kalah

DPR berharap agar menciptakan pemilu yang baik adalah tugas bagi para kontestan dan juga penyelenggara pemilu.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket

Sekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket

Hasto mengingatkan, pengajuan hak angket membutuhkan tahapan dan berbagai persiapan.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya