Revisi UU No 30 Tahun 2002, PDIP ingin KPK bisa hentikan penyidikan
Merdeka.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terlihat yang paling ngotot untuk melakukan revisi terhadap UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Salah satu pasal yang ingin diubah yakni tentang KPK yang tidak bisa menghentikan penyidikan (SP3).
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP DPR, Junimart Girsang mengatakan, selama ini KPK melakukan penyidikan tanpa ada regulasi mengenai penghentian penyidikan atau biasa dikenal dengan sebutan SP3. Menurut dia, KPK tak perlu lagi memaksakan penyidikan jika apa yang disangkakan tidak ditemukan bukti.
"Ini kan menyangkut hak asasi seseorang, jadi nantinya KPK tidak perlu memaksakan menyidik suatu kasus apabila ternyata dugaan yang disangkakan tidak didukung temuan alat bukti yang kuat," ujar Junimart saat dikonfirmasi, Rabu (7/10).
Dia menyatakan, usulan ini adalah respons DPR terhadap beberapa kekalahan KPK ketika digugat oleh tersangka kasus korupsi pada tingkat peradilan. Misalnya saja yang dilakukan mantan Kepala BPK Hadi Poernomo, mantan wali kota Makassar Ilham Arif Sirajudin dan mantan Kalemdikpol Komjen Pol Budi Gunawan.
"Jadi dengan adanya kewenangan SP3 ini, kami berharap KPK bisa lebih leluasa untuk menghentikan penyidikan jika memang itu belum cukup didukung kelengkapan alat bukti yang kuat," kata dia.
Dalam usulan RUU KPK oleh DPR, KPK diberi kewenangan untuk menerbitkan SP3.
"Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara tindak pidana korupsi setelah diketahui tindak pidana korupsi yang sedang ditanganinya tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan sebagaimana diatur pada pasal 109 ayat (2) KUHP." Demikian bunyi kutipan pasal 42 yang diusulkan anggota dewan.
Junimart merupakan salah satu dari 45 pengusul yang menandatangani penggunaan hak inisiatif DPR atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaJK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca SelengkapnyaPDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaSikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca SelengkapnyaKPK turut bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjalankan aplikasi JAGA Pemilu.
Baca SelengkapnyaHasto mengingatkan, pengajuan hak angket membutuhkan tahapan dan berbagai persiapan.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnya