Revisi UU MD3 gagal masuk Prolegnas, PDIP sebut KMP ingkar janji
Merdeka.com - Paripurna hari ini sedianya memutuskan revisi UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3 masuk dalam Prolegnas 2014, dan menjadi usul inisiatif DPR. Namun batal karena berbagai penolakan dari sejumlah anggota DPR.
Politikus PDIP Arif Wibowo merasa kecewa dengan penundaan ini. Dia pesimis jika revisi UU MD3 yang jadi kesepakatan islah antara KMP dan KIH bisa berjalan sesuai rencana yakni 5 Desember 2014.
"Semakin lama (revisi ini). Jadi komitmen untuk menyegerakan pada persidangan ini rasanya sulit tercapai," ujar Arif di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/11).
Arif menegaskan, sikap fraksinya tetap ingin agar revisi segera dilakukan sesuai dengan kesepakatan bersama. Dia pun mempertanyakan pihak-pihak yang menolak dalam paripurna tadi.
"Kalau UU yang ini tidak selesai, berarti memang di sidang paripurna ini dipicu kembali untuk memberlanjutkan konflik ini menjadi tiada henti. Dan ini akan sangat buruk bagi DPR. DPR tidak akan bisa bekerja optimal. DPR tidak akan bisa menjalankan fungsinya dengan baik. Fungsi DPR itu apa? Pengawasan, budgeting dan legislasi," tegas dia.
Menurut Arif, harusnya paripurna tidak ada lagi penundaan dan penolakan revisi UU MD3 masuk ke prolegnas. Dengan begitu, bisa langsung masuk ke pembicaraan tingkat I.
"Kalau yang terjadi diputuskan di dalam paripurna seperti itu, bahwa ditunda, tidak dijelaskan sampai kapan, maka semua komitmen yang dilaksanakan dengan baik diingkari sendiri," tambah dia.
Soal penundaan karena ingin melibatkan DPD, Arif menyatakan hal ini soal konsistensi. Menurut dia, dalam rapat Baleg sudah sepakat tidak melibatkan DPD, namun di paripurna berbeda.
"Ini soal konsistensi kepada kesepakatan. Semua pembicaraan tentang apakah perlu melibatkan DPD atau sebaliknya sudah selesai di Baleg. Ini soal konsistensi saja kok," pungkasnya.
Seperti diketahui, PKS, Golkar, Demokrat dan PAN menolak dalam paripurna agar revisi UU MD3 masuk Prolegnas 2014 dan jadi usul inisiatif DPR. Beragam alasan, seperti harusnya masuk Prolegnas 2015 dan harus melibatkan DPD.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Duga Ada Upaya Akali Hasil Pemilu untuk Ketua DPR dan Paksakan 1 Partai Dekat Penguasa Lolos
Partai ini disebut-sebut masih dekat dengan penguasa di Istana.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu
RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP DKI Kritik Heru Budi, Nilai Penetapan Desil Penerima KJMU Terlalu Ketat & Kaku
Mendorong Heru Budi untuk turun langsung ke masyarakat supaya tak tidak terlalu kaku
Baca SelengkapnyaDPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3
Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Minta Kejagung Tak Tutup Ada Tersangka Lain di Korupsi Kereta Besitang-Langsa
Modusnya, para pelaku melakukan korupsi dengan sengaja memecah proyek
Baca SelengkapnyaMajelis Pertimbangan PPP Minta Ketum Pecat Kader yang Dukung Prabowo-Gibran
Majelis Pertimbangan PPP merekomendasikan kepada Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono untuk memecat kader PPP yang mendukung Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaPKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika
Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca Selengkapnya