Refly Harun bela KPU soal surat edaran petahana
Merdeka.com - Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun membela penerbitan surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) tertanggal 12 Juni 2015, yang menjelaskan mengenai definisi kepala daerah yang berstatus petahana.
Beberapa kalangan menilai surat edaran tersebut mendukung terciptanya politik dinasti dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak. Namun Refly berkata lain, menurutnya KPU sudah benar karena pengertian petahana adalah pada saat pemilihan, dia masih menjabat.
"Saya malah tidak setuju ada larangan keluarga petahana atau keluarga incumbent ikut pilkada. Karena yang harus ditegakkan itu sebenarnya pengawasannya, tidak boleh menggunakan fasilitas publik untuk kepentingan saudaranya, anak, menantu, atau orang tua," kata Refly di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (26/6).
Menurutnya politik dinasti tak masalah. Masing-masing personal punya hak untuk mencalonkan diri dalam Pilkada 2015.
"Emang salahnya apa kalau dia anak bupati, anak wali kota, atau menantu, atau istri apa salahnya?" ungkapnya.
Menurut Refly, justru yang harus diatur ialah mekanisme pengawasannya. Jika terjadi pelanggaran barulah bisa segera ditindak.
"Karena itu yang harus diperketat ialah buatlah undang-undang yang solid, pengawasan yang ketat, sehingga siapapun yang menyalahgunakan kewenangan bisa didiskualifikasi. Itu yang harus dijaga. Kok malah dilarang orang ikut pilkada, itu kan aneh," pungkasnya.
Menurutnya ketika seorang pejabat mengundurkan diri, dia tak akan bisa menggerakkan kekuatan politik untuk mendukung saudaranya.
"Tapi kalau dia sudah tidak menjabat kan sudah tidak bisa ngapa-ngapain lagi," ucapnya.
Refly justru menyalahkan DPR. Menurutnya orang-orang di DPR justru punya ketakutan kalah bersaing dalam Pilkada 2015. Maka dari itu dibuat aturan pelarangan bagi petahana. Sebab di negara lain tak ada aturan semacam itu.
"Masalahnya DPR malah membuat aturan melarang petahana. Kita mau fair kompetisi, tapi kemudian kita takut pada keluarga petahana karena dia punya pengaruh yang lebih baik maka dilarang mereka. Ini kan gak fair. Mestinya kita bikin arenanya clear untuk kita bertarung. Itu gak ada aturan di negara lain petahana dilarang," sindirnya.
Saat ini, setidaknya ada empat kepala daerah yang telah mundur dari jabatannya, yakni Wali Kota Pekalongan, Bupati Ogan Ilir, Bupati Kutai Timur, dan Wakil Wali Kota Sibolga. Mundurnya empat kepala daerah tersebut ditengarai untuk meloloskan keluarga dan kerabatnya yang ingin maju sebagai calon kepala daerah pada pilkada serentak 2015. Adapun pendaftaran pilkada serentak akan berlangsung pada 26 Juli 2015.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Refly menuding bahwa Sirekap adalah alat bantu kecurangan.
Baca SelengkapnyaRefly Harun mengklaim, pokok-pokok argumen yang disampaikan oleh Timnas AMIN dalam sidang perkara Perselisihan Pilpres 2024 telah terbukti.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Setiap menantu perempuan tentu berharap bisa mendapatkan mertua yang baik.
Baca SelengkapnyaPara peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaSuara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaSyarifuddin menyebut, para pejabat MA juga saling mengingatkan untuk menjaga netralitas.
Baca SelengkapnyaProses rekapitulasi hasil perolehan suara dari luar negeri telah mencapai 90 persen hingga Minggu sore.
Baca SelengkapnyaKPU RI akan menjalankan kewajiban dengan memberikan hak terhadap yang ditinggalkan
Baca Selengkapnya