Reaksi PDIP Soal 'Soeharto Guru Korupsi' Ahmad Basarah Dipolisikan
Merdeka.com - Wasekjen PDIP Ahmad Basarah dipolisikan gara-gara pernyataan 'Soeharto Guru Korupsi'. Tak tanggung-tanggung, laporan masuk ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pidana penghinaan juga dikriminasi ras dan etnis.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi santai. Ia menilai aksi lapor polisi akibat suatu pernyataan merupakan hal biasa terjadi di negara berdemokrasi.
"Hal biasa, jangankan digugat, diserang saja udah biasa," kata Hasto kepada wartawan di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (4/12).
Sikap santai Hasto bukan tanpa sebab. Ia kukuh pernyataan Ahmad Basarah berdasarkan data-data yang dimiliki. Tim advokat sudah siap mendampingi proses hukum Basarah.
"Yang bela dari daerah banyak, tim advokat-advokat dari daerah (dampingi) bapak Ahmad Basarah. Tadi disampaikan kan tadi tahun 98, mau data-data apa lagi, sudah banyak," katanya.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah dipolisikan di Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait pernyataannya Basarah yang menyinggung nama Presiden Ke 2 RI Soeharto di media sosial, Senin (3/12) malam.
Ahmad Basarah dilaporkan oleh seorang warga bernama Rizka Prihandy atas dugaan Tindak Pidana Pasal 156 KUHP Jo Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Yang melaporkan adalah warga negara Indonesia yang punya kebanggaan kepada Soeharto. Melaporkan Ahmad Basarah karena pernyataannya di media. Menyebut Soeharto Bapak Korupsi dan Guru Korupsi," ujar kuasa hukum Rizka Priandy, Heryanto di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (3/12) malam.
Tak lama berselang, Basarah kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Anhar.
Laporan Anhar ini diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim dengan nomor laporan LP/B/1571/XII/2018/BARESKRIM tertanggal 3 Desember 2018.
Kali ini, Ahmad Basarah diduga melakukan tindak pidana penghinaan, penyebaran berita bohong (hoaks) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 juncto Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 156 KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengenang Petisi 50, Surat Protes Kepada Presiden Soeharto yang Ditandatangani 50 Tokoh di Indonesia
Ini merupkan sebuah peristiwa sejarah di era Orde Baru yang mungkin tidak banyak orang ketahui.
Baca SelengkapnyaWarga Padang Curhat Merasa Dikhianati Prabowo, Anies: Ungkapan Itu Sering Kami Dengar di Ruang Tertutup
Anies Baswedan mendapatkan curhatan warga Padang bernama Rizal yang merasa dikhianati Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Tiga Ini Ungkap Sosok Sersan Asal Papua yang Berani Bentak Dirinya
Cerita Prabowo Subianto saat masih menjadi Danjen Kopassus dan memimpin operasi penting di Papua.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub
Demi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaKisah Titiek Soeharto, Pernah Minta Maaf Atas Nama Soeharto
Titiek pernah menjadi istri Prabowo Subianto. Namun keduanya memutuskan berpisah.
Baca SelengkapnyaSosok 2 Jenderal TNI Beda Bintang Dulu Atasan & Bawahan, Kemudian Hari si Anak Buah Melejit Sama-sama Bintang 5
Dua sosok Jenderal TNI bintang lima ini ternyata pernah jadi atasan dan bawahan. Simak karier keduanya hingga mampu meraih penghargaan tertinggi militer.
Baca SelengkapnyaDilaporkan Usai Serang Prabowo Soal Lahan, Anies: Kita Serahkan Kepada Bawaslu
"Sebagai warga negara tentu berhak melaporkan. . Kami serahkan kepada Bawaslu," tuturnya," kata Anies
Baca SelengkapnyaPotret Lawas Presiden Soeharto Mendapat Pangkat Jenderal Besar Bintang 5, Didampingi Sosok Jenderal Bintang 4
Sesaat setelah diberi pangkat, Soeharto mengabadikan momen dengan sosok jenderal bintang 4.
Baca SelengkapnyaDidampingi Prabowo, Jokowi Resmikan Rumah Sakit Panglima Besar Soedirman di Bintaro
RSPPN ini sebagai wujud penghargaan dan penghormatan atas konstribusi luar biasa Panglima Besar Soedirman dalam sejarah perjuangan bangsa.
Baca Selengkapnya