Rapat Pembahasan RKUHP Ditunda, Anggota DPR Sebut Permintaan Pemerintah
Merdeka.com - Rapat lanjutan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang semula dijadwalkan 21-22 November 2022 ditunda. Anggota Komisi III DPR Taufik Basari alias Tobas menyatakan, penundaan itu atas permintaan pemerintah.
"Penundaan dari pemerintah. Soal alasannya sebaiknya dikonfirmasi ke pemerintah," kata Tobas kepada wartawan, Minggu (20/11).
Tobas berharap penundaan itu bukan untuk mengulor waktu pengesahan, melainkan untuk mengkaji masukan dari masyarakat yang belum terakomodir.
"Saya berharap penundaan ini dalam rangka untuk mengkaji kembali masukan-masukan baik yang disampaikan DPR maupun masyarakat, untuk menyempurnakan draf RKUHP dan memastikan tidak ada pasal yang berpotensi bermasalah ke depannya," lanjut dia.
Saat ini, lanjut Tobas, masih terdapat isu krusial yang harus dikaji baik oleh pemerintah maupun DPR. Di antaranya adalah pasal Living law yang berpotensi melanggar asas legalitas dalam hukum pidana.
"Juga pasal-pasal terkait demokrasi dan kebebasan berpendapat yang harus dibatasi pengertiannya, contempt of court terkait publikasi persidangan, rekayasa kasus sebagai usulan baru yang belum ada di draf," lanjut dia.
Selain itu pasal krusial lain seperti pidana terkait narkotika yang harus disesuaikan dengan rencana kebijakan narkotika baru dalam RUU Narkotika, pidana lingkungan hidup yang harus menyesuaikan administrasi dalam hukum lingkungan, pemenuhan asas non-diskriminasi bagi penyandang disabilitas dan penyesuaian nomenklatur.
"Juga kohabitasi yang menjadi over kriminalisasi karena bukan menjadi ranah negara untuk menjadikannya sebagai pidana," bebernya.
Politikus NasDem itu menyatakan Fraksi NasDem tetap berharap sebanyak mungkin masukan, dapat diakomodir dalam draf RKUHP dan disetujui oleh mayoritas fraksi di DPR dan oleh pemerintah.
"Karena itu fraksi NasDem terus melakukan lobby, dan meyakinkan fraksi lainnya dan tim pemerintah agar dapat menyempurnakan RKUHP," pungkasnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca SelengkapnyaPer hari ini delapan hakim konstitusi sudah mulai mengagendakan RPH.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaSanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaKetua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaKepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaTujuan penghentian rekaputilasi itu agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat sehingga publik dapat hasil aktual.
Baca SelengkapnyaTKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.
Baca Selengkapnya