Putusan sela PN Jakut, kepengurusan Golkar balik ke Munas Riau 2009
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Lilik Mulyadi membacakan putusan provisi gugatan Golkar Kubu Munas Bali (kubu Aburizal Bakrie) terhadap Golkar Kubu Munas Ancol (kubu Agung Laksono), DPD II Golkar Jakarta Utara, dan Kementerian Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Senin (1/6).
Dalam putusannya, Lilik memenuhi permintaan Golkar Kubu Ical atas gugatan provinsi yang mengungkapkan bahwa selama sidang perkara belum selesai, para tergugat tidak boleh melakukan kegiatan-kegiatan yang mengatasnamakan DPP Golkar.
"Memerintahkan tergugat 1,2,3 untuk menghentikan setiap proses, tindakan, kegiatan pengambilan kebijakan atau keputusan apapun terkait DPP Golkar di bawah kepemimpinan tergugat satu berdasarkan Munas Ancol sampai mempunyai kekuatan tetap," jelas Lilik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (1/6).
Lilik yang didampingi Hakim anggota Ifa Sudewi dam Dasma juga menyatakan mengenai perkara ini, sebelum memperoleh hukum yang tetap bahwa DPP Partai Golkar yang sah adalah DPP Golkar hasil Munas Riau tahun 2009.
"Sampai saat ini DPP Golkar yang dianggap sah ialah DPP Golkar Hasil Munas Riau tahun 2009 yang telah disahkan dengan SK Kemnkum HAM dengan Ketua Umumnya Aburizal Bakrie dan Wakil Ketua Umum Agung Laksono serta Sekretaris Jenderal Idrus Marham," jelasnya.
Selain itu, dirinya memaparkan sebelum perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, semua keputusan dan surat mandat yang telah dikeluarkan oleh tergugat 1,2 dan tergugat 3 yang berkaitan atau berdasarkan munas Ancol berada dalam status quo.
"Berdasarkan hasil ini, para tergugat berdasarkan DPP Golkar Munas Ancol saat ini dalam status Quo. Jadi demikian pembacaan keputusan sela dan provisi, sidang berikutnya mengenai pembuktian bukti-bukti dari penggugat," tutupnya.
Hakim Lilik juga menolak eksepsi tergugat 1, 2 dan 3 yang menyatakan bahwa PN Jakut tidak berhak mengadili perkara ini. Dalam eksepsinya, Agung menyebut perkara partai politik bukan perkara gugatan perdata yang tidak seharusnya diadili oleh PN Jakut.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Partai yang naik pesat suaranya adalah Golkar, nanti bisa direspons," kata Hakim MK.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto telah memberi penugasan kepada sejumlah figur untuk mengemban tugas sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaPenunjukan tersebut setalah Golkar mengumpulkan 1.064 kadernya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo angkat bicara soal pelanggaran etik Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.
Baca SelengkapnyaGerakan itu dilakukan untuk agar Hakim MK membuat keputusan tanpa terintervensi.
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut terkait pelanggaran kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMuzani menyebut, Gerindra menghormati proses keputusan di internal Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaHalim menyebut, bahwa PKB adalah koalisi pemerintahan Jokowi.
Baca SelengkapnyaCawapres Gibran Rakabuming Raka memberi jawaban khas saat ditanya soal peluangnya menjadi Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Airlangga Hartarto.
Baca Selengkapnya