Putusan MK Soal Eks Koruptor Maju Pilkada Bisa Jadi Rujukan Ubah PKPU
Merdeka.com - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi soal mantan napi korupsi diizinkan ikut dalam kontestasi pilkada. Putusan tersebut, kata dia, menjadi rujukan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi PKPU, khususnya poin terkait napi kasus korupsi.
Diketahui, dalam keputusan MK, mantan napi korupsi diizinkan ikut dalam kontestasi pilkada. Dengan sejumlah catatan, salah satunya yang bersangkutan boleh maju dalam selang waktu 5 tahun setelah menyelesaikan hukuman pidana penjara.
"Saya kita itu bisa dijadikan rujukan baru dasar hukum bagi KPU untuk melakukan perubahan dalam PKPU-nya untuk menghadapi pilkada 2020," ungkap Doli, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/12).
Politisi Golkar ini pun mengatakan, bahwa tidak mungkin melakukan revisi UU Pilkada di tahun 2020. Mengingat proses persiapan terkait Pilkada 2020 sudah dan tengah bergulir.
"Kalau pertanyaannya adalah apakah mungkin dilakukan revisi UU (pilkada) apalagi sekadar memasukkan itu tidak mungkin lagi. Karena Pilkada tahun 2020 ini sudah running tahapannya sudah berjalan," ujar dia.
"Kalau nanti kita membuka revisi takutnya tidak kekejar nanti dasar hukumnya pilkada 2020 nanti bisa dipertanyakan," imbuh Doli.
KPU Punya Dasar Hukum
Namun, terkait larangan bagi eks napi koruptor, putusan MK dapat menjadi dasar bagi KPU untuk merevisi PKPU.
"Kalau soal yang berkaitan dengan eks napi koruptor dengan putusan MK itu saya kira KPU sudah bisa punya dasar hukum untuk melakukan revisi kembali dalam PKPU-nya," tandasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menentukan sikap secara resmi ihwal Pilkada 2024. Meski begitu, PKB telah menyiapkan sejumlah fi
Baca SelengkapnyaSurya Paloh menilai pentingnya menjaga komunikasi dengan partai politik lain setelah pemilu.
Baca SelengkapnyaDiketahui, wacana Pilkada serentak 2024 dipercepat terus bergulir. Ada usulan Pilkada dimajukan September dari semula digelar November 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaMuzani menyebut, Gerindra menghormati proses keputusan di internal Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaBawaslu siap menjalankan putusan MK mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPKB telah membuka pendaftaran untuk calon kepala daerah per tanggal 20 April ini.
Baca SelengkapnyaTetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca Selengkapnya