PTUN Surabaya menangkan Eddy Rumpoko, KPUD Kota Batu banding
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya memutuskan pasangan Eddy Rumpoko-Punjul Santoso, berhak maju di Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Batu pada Desember 2012 mendatang. Namun, calon incumbent yang diusung PDIP dan sejumlah Parpol ini, belum bisa bernafas lega.
Hal ini lantaran Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Batu, yang dijatuhi denda Rp 402 ribu oleh Hakim Esau Ngefak SH, MH, akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Hal ini ditegaskan Kuasa Hukum KPUD Kota Batu, Yunus Santoso seusai sidang putusan di PTUN, yang memenangkan pihak Eddy Rumpoko.
"Masih ada waktu 14 hari dan kami akan banding ke PT," katanya singkat, Kamis (20/9).
Atas pernyataan Yunus ini, Esau mempersilahkan pihak penggugat (KPUD) untuk banding jika keberatan dalam putusan sengketa Pemilukada Batu Malang. "Bagi pihak-pihak yang keberatan, silahkan melakukan upaya banding," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPUD Kota Batu telah mencoret nama pasangan Eddy Rumpoko dan Panjul Santoso untuk maju di Pemilukada 2012, dengan alasan tidak memenuhi syarat. Sebab, ijazah yang bersangkutan dinyatakan palsu. Namun, Majelis Hakim PTUN Surabaya, menggugurkan putusan KPUD Kota Batu, karena pihak kepolisian sudah menghentikan penyelidikannya terkait keterangan ijazah palsu yang dimiliki Eddy Rumpoko.
Dan Kamis siang tadi, sidang putusan yang dipimpin Hakim Esau Ngefak SH, MH menyatakan, yang bersangkutan sah dan berhak maju di Pemilukada Kota Batu. Dan memutuskan, KPUD Kota Batu wajib membayar denda Rp 402 ribu.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lantik Pengurus Akuatik Indonesia, Edy Rahmayadi Ungkap Harapan Ini
Cabang Olahraga Akuatik Sumatra Utara sempat berjayadi masa lalu.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama
Majelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaAnies-Cak Imin Unggul 121 Suara di TPS Tempat Edy Rahmayadi Mencoblos
Prabowo-Gibran hanya mampu mengumpulkan 76 suara, sedangkan Ganjar-Mahfud hanya memiliki 7 suara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Sahkan Prabowo-Gibran Menang di Kalimantan Utara
KPU mengesahkan Prabowo-Gibran menang di Kalimantan Utara.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaKPU Sahkan Prabowo-Gibran Menang di Bali
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul di Provinsi Bali dengan perolehan 1.454.640 suara.
Baca SelengkapnyaGugatan Praperadilan Eddy Hiariej Lawan KPK Diputuskan Sore Ini
Sidang putusan gugatan tersebut akan berlangsung secara terbuka.
Baca SelengkapnyaRekapitulasi Penghitungan Suara di Depok Disetop Sementara, Ada Apa?
Ketua KPUD tidak menjabarkan soal penyebab penundaan proses rekapitulasi suara di kecamatan.
Baca SelengkapnyaMenang Telak Lawan Labura Hebat FC, Pelatih PSMS Medan Masih Belum Puas
PSMS Medan meraih kemenangan telak dengan skor 6-0 melawan Labura Hebat FC di laga pembuka Edy Rahmayadi Cup 2023.
Baca Selengkapnya