Projo Sebut Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu Rayuan Gombal dan Proposal Jahat
Merdeka.com - Kelompok relawan Pro Jokowi (Projo) menilai hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan Pemilu 2024 sebagai rayuan gombal. Bahkan, mereka menilai putusan itu adalah proposal jahat yang harus dihentikan.
"Kita melihatnya bahwa ini adalah proposal jahat, rayuan gombal yang namanya penundaan Pemilu ini, perpanjangan jabatan rayuan gombal adalah proposal jahat yang menurut kami harus dihentikan," kata Ketua Panitia Musyawarah Rakyat (Musra) relawan Pro Jokowi (Projo) Panel Barus di Jakarta Pusat, Rabu (8/3).
Dia menegaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan jadwal yang telah diputuskan, yakni 14 Febuari 2024.
"Posisi Pak Jokowi itu clear untuk posisi itu, dia menolak tiga periode, dia menolak penundaan, dia pengen Pemilu tetap berjalan sesuai jadwal," ungkapnya.
"Kalau Pak Jokowi sudah seperti ini harusnya sudah terang benderang kan, Pak Jokowi tidak pernah bilang iya, tidak pernah bilang mau, dia bahkan bilang Pemilu harus dijalankan sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan," sambung Panel.
Dengan adanya ketegasan Jokowi, dia mengungkapkan, seharusnya menjadi titik terang agar tidak ada lagi wacana penundaan Pemilu 2024. Panel menambahkan, jika wacana itu terus bergulir akan merusak legecy pemerintahan Jokowi akan menimbulkan cintra buruk.
"Itu harus dihentikan (penundaan Pemilu 2024), karena yang menerima impect buruknya Pak Jokowi, kami juga sadar kalau ini rayuan gombal atau proposal jahat ini bisa merusak legecy Jokowi delapan tahun pemerintahan berjalan saat ini," tegasnya.
Dia menerangkan, Projo akan menjadi garda terdepan untuk mencegah agar penundaan Pemilu 2024 terlaksana. Dan tetap menjaga agar citra Presiden Jokowi tetap baik hingga masa lengser nanti di 2024.
"Makanya Projo bergerak cepat, jangan sampai Pak Jokowi dijorokin di sini dijerumuskan, kita tidak mau. Kepentingan Projo adalah memastikan pemerintahan Jokowi sukses sampai 2024," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, PN Jakpus dalam putusannya memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.
Putusan ini mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU.
"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," bunyi diktum pertama amar putusan tersebut.
Putusan PN Jakpus itu memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan pada hari ini, Kamis (2/3), selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut Pemilu 2024 sangatlah kompleks karena melibatkan 204.807.222 orang, di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.771 desa.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pertemuan itu membahas terkait program pemerintah saat ini supaya bisa dilanjutkan oleh presiden terpilih agar terjadi kesinambungan pembangunan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye dan memihak salah satu calon di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMasyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.
Baca SelengkapnyaPengukuhan Pengurus Kwarnas Pramuka periode 2023-2028 berdasarkan Keputusan Presiden.
Baca SelengkapnyaJokowi mengaku tidak tahu siapa yang disebut 'Pak Lurah' oleh politisi.
Baca Selengkapnya