Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Prajurit Aktif TNI/Polri jadi Penjabat Kepala Daerah, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Prajurit Aktif TNI/Polri jadi Penjabat Kepala Daerah, Bagaimana Aturan Hukumnya? Gelar pasukan TNI AD di Monas. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Penunjukan Kepala BIN Sulteng Brigjen Andi Chandra As'aduddin menjadi penjabat Bupati Seram Bagian Barat menuai kontroversi. Penyebabnya, Brigjen Andi masih berstatus prajurit TNI aktif. Bagaimana sebenarnya aturan penunjukan penjabat kepala daerah?

UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur mekanisme pengangkatan penjabat kepala daerah. Pasal 201 ayat (10) untuk mengisi kekosongan gubernur, ditunjuk penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Sementara dalam ayat (11) diatur untuk mengisi kekosongan bupati/walikota ditunjuk penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Dalam UU Pilkada memang tidak diatur secara spesifik terkait pejabat kepala daerah di unsur TNI-Polri. Tetapi, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan Nomor 67/PUU-XIX/2021. Permohonan terkait judicial review Undang-Undang Pilkada yang diajukan Dewi Nadya Maharani dan empat orang lainnya. Mereka menguji dua pasal di UU itu terkait pengisian penjabat kepala daerah. Akan tetapi, MK menolak permohonan tersebut dengan sejumlah pertimbangan.

Dalam pertimbangannya tersebut, intinya MK memperbolehkan anggota TNI dan Polri aktif menjadi penjabat kepala daerah sepanjang statusnya sebagai jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan pimpinan tinggi pratama di luar institusi TNI dan Polri.

MK merujuk kepada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 20 menjelaskan, prajurit TNI dan Polri boleh mengisi jabatan ASN tertentu. Jabatan ASN yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan Polri diatur dalam UU TNI dan UU Polri.

Pada pasal 47 ayat 1 UU TNI disebutkan Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Kemudian ayat 2 berbunyi, prajurit TNI aktif dapat menjabat di kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.

Dalam pasal 3 disebutkan, pengisian jabatan di luar institusi TNI berdasarkan permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintahan nondepartemen serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen dimaksud.

Sementara dalam UU Polri, pada pasal 28 disebutkan, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Dalam penjelasannya, Yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

Pertimbangan MK

Mahkamah Konstitusi memberikan sejumlah panduan untuk menunjuk penjabat kepala daerah merujuk UU 5/2014 tentang ASN yang menyatakan “Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN dan Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU 34/2004) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU 2/2002) [vide Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UU 5/2014].

MK menyebut, jika merujuk pada ketentuan Pasal 47 UU 34/2004 ditentukan pada pokoknya prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Sedangkan, dalam ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 ditentukan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. 'Jabatan di luar kepolisian' dimaksud adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kepala Polri.

Ketentuan ini sejalan dengan UU 5/2014 yang membuka peluang bagi kalangan non-PNS untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi madya tertentu sepanjang dengan persetujuan Presiden dan pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden [vide Pasal 109 ayat (1) UU 5/2014].

Selain yang telah ditentukan di atas, UU 5/2014 juga membuka peluang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif [vide Pasal 109 ayat (2) UU 5/2014].

Jabatan pimpinan tinggi dimaksud dapat pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi pratama [vide Pasal 19 ayat (1) UU 5/2014].

"Artinya, sepanjang seseorang sedang menjabat sebagai pimpinan tinggi madya atau pimpinan tinggi pratama, yang bersangkutan dapat diangkat sebagai penjabat kepala daerah," tulis MK.

Kemudian, Berkenaan dengan jabatan pimpinan tinggi tersebut, UU 5/2014 juga telah menentukan fungsinya yaitu, 1) memimpin dan memotivasi setiap pegawai ASN pada instansi pemerintah melalui kepeloporan dalam bidang keahlian profesional, analisis dan rekomendasi kebijakan, dan kepemimpinan manajemen.

2) pengembangan kerja sama dengan instansi lain; dan 3) keteladanan dalam mengamalkan nilai dasar ASN dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku ASN [vide Pasal 19 ayat (2) UU 5/2014]. Artinya, pejabat pimpinan tinggi madya yang diangkat sebagai penjabat gubernur dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang diangkat sebagai penjabat bupati/walikota harus dapat menjalankan amanat fungsi tersebut dalam lingkup jabatannya, termasuk ketika diangkat sebagai penjabat gubernur/bupati/walikota, agar roda penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Penunjukan Kepala BIN Sulteng Tuai Kritik

Penunjukan Brigjen Andi ditolak oleh koalisi masyarakat sipil yang disuarakan Perludem, KoDe Inisiatif, Pusako Andalas, dan Puskapol UI. Koalisi berpandangan, jabatan kepala BIN daerah tidak termasuk jabatan tinggi pratama. Sehingga penunjukan Brigjen Andi sebagai penjabat bupati tidak sesuai dengan UU Pilkada.

Merujuk pada UU Intelijen negara dan Perpres 90/2012 tentang BIN jabatan di BIN dinilai bukan jabatan aparatur sipil negara yang didefinisikan dalam UU ASN.

"Dapat disimpulkan bahwa Brigjen Andi tidak memenuhi kriteria seperti yang disyaratkan UU Pilkada," tulis pernyataan sikap koalisi masyarakat sipil, Rabu (25/5).

Selain itu, Brigjen Andi juga disoroti karena masih berstatus prajurit TNI aktif. Penunjukan sebagai penjabat Bupati Seram Bagian Barat bertentangan dengan UU tentang Tentara Nasional Indonesia.

"UU tersebut menentukan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Hal ini demi membangun institusi TNI yang profesional, tidak terikat pada kepentingan politik, danpenghormatan atas supremasi sipil," jelas Kahfi.

Terakhir, penunjukan Brigjen Andi menambah permasalahan pengangkatan penjabat kepala daerah yang tidak melalui mekanisme demokratis. Mahkamah Konstitusi telah mengingatkan pentingnya klausul penunjukan secara demokratis dijalankan.

Pemerintah diminta agar menerbitkan peraturan pelaksana yang tidak mengabaikan prinsip demokrasi. Namun penunjukan Brigjen Andi tidak melibatkan publik dan tidak transparan.

"Di samping itu, Kemendagri hingga sekarang tidak kunjung membuat aturan pelaksana seperti yang telah diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Kahfi.

Untuk itu koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah membatalkan pengangkatan Brigjen Andi sebagai penjabat bupati. Pemerintah juga diminta tidak mengangkat anggota TNI-Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron

Kasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron

Diduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.

Baca Selengkapnya
Prestasi Jenderal Polri ini Tak Kaleng-kaleng, Lulus S3 Jadi Doktor Beri Pesan Isinya Wajib Diikuti Semua Polisi

Prestasi Jenderal Polri ini Tak Kaleng-kaleng, Lulus S3 Jadi Doktor Beri Pesan Isinya Wajib Diikuti Semua Polisi

Berikut isi pesan dari Jenderal Polri lulusan S3 yang wajib diikuti semua polisi.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Satu Angkatan di Akmil 1991, 3 Teman Satu Letting Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ini Pangkatnya Masih Kolonel

Satu Angkatan di Akmil 1991, 3 Teman Satu Letting Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ini Pangkatnya Masih Kolonel

Berikut sosok tiga teman satu letting Panglima TNI yang pangkatnya masih Kolonel.

Baca Selengkapnya
Tak Disangka Polisi, Pria Berambut Gondrong Berkumis Tebal Beruban ini Ternyata Seniornya Reserse

Tak Disangka Polisi, Pria Berambut Gondrong Berkumis Tebal Beruban ini Ternyata Seniornya Reserse

Rambut gondrong dan kumis tebal. Sekilas, mungkin tak ada yang percaya profesi dari pria ini adalah polisi.

Baca Selengkapnya
Prajurit TNI ini Bangga Anaknya jadi Polisi, Saking Bahagianya Seragam Sang Putra Dijaga di Bawah Pohon

Prajurit TNI ini Bangga Anaknya jadi Polisi, Saking Bahagianya Seragam Sang Putra Dijaga di Bawah Pohon

Seorang prajurit TNI AD bangga saat menghadiri pelantikan putranya menjadi anggota Polri, ia sampai menjaga seragam sang anak sambil duduk di bawah pohon.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya