PPP prediksi Pilpres 2019 akan mengulang pertarungan Jokowi dan Prabowo
Merdeka.com - Ketua Umum PPP Romahurmuziy mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan putusan itu, Romy memprediksi Pilpres 2019 akan mengulang pertarungan Pilpres 2014 yakni antara Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
"Hanya akan ada kembali dua calon yaitu yang telah diusung oleh PPP Pak Jokowi dengan sejauh ini Pak Prabowo yang kemungkinan akan maju lagi dan itu hanya akan mengulang kembali peta pertarungan 2014," kata Romy saat dikonfirmasi, Jumat (12/1).
Menurut Romy, keputusan MK ini bukan hal baru sebelumnya pernah dilakukan gugatan soal ambang batas pencalonan presiden dan hasilnya juga tidak berbeda.
"Bahwa PT adalah cara kita untuk melakukan seleksi terhadap keinginan seluruh warga yang ingin maju sehingga memang itu diserahkan pada pembentuk UUD," terangnya.
Terpisah, Sekjen PPP Arsul Sani menuturkan, keputusan MK juga otomatis berpotensi menutup peluang bagi calon-calon alternatif muncul di Pilpres 2019.
"Dengan otomatis iya. Paling kalau pun nambah calon alternatif 1 dari yang ada di 2014," ujar Arsul.
Soal peta politik di Pilpres 2019, menurut Arsul, sudah terlihat di parlemen saat ini. Akan tetapi, Arsul menyebut dua partai yakni PAN dan Demokrat masih mungkin bergeser.
"Kalaupun ada pergeseran, pergeseran tersebut akan berada di PAN atau di Demokrat. Artinya PAN bisa saja melihat itu bisa tidak berada dalam koalisi lagi. Sedangkan Demokrat yang tadinya di luar koalisi masuk ke dalam koalisi. Itu yang PPP lihat. Karena politik berubah dengan cepat," tandasnya.
Diketahui, MK menolak uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum khususnya yang mengatur soal ambang batas presidensial (presidential threshold/PT). PT yang ditetapkan sebesar 20 kursi DPR sampai 25 persen suara sah nasional yang diatur dalam Pasal 222 ini salah satunya digugat Partai Idaman pimpinan Rhoma Irama.
Gugatan uji materi UU Pemilu yang diajukan Partai Idaman ini terdaftar dengan perkara nomor 53/PUU-XV/2017 dan perkara nomor 70/PUU-XV/2017.
Dalam kesempatan yang sama, MK juga mengabulkan gugatan uji materi pasal verifikasi faktual yang diajukan Partai Idaman, Partai Perindo dan PSI.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto mengaku bakal meniru jejak Presiden Joko Widodo atau Jokowi bila memenangkan Pilpers 2024.
Baca SelengkapnyaPemberian pangkat jenderal kehormatan itu menuai pro dan kontra.
Baca SelengkapnyaJokowi bertemu dengan Prabowo dan putra sulungnya pada Rabu malam (14/2).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kendati berseberangan pada Pilpres 2014 dan 2019, Prabowo mengaku tak pernah menaruh rasa dendam kepada Jokowi.
Baca SelengkapnyaPrabowo Subianto menegaskan tidak ingin menjadi Presiden Republik Indonesia melalui jalur kekerasan.
Baca SelengkapnyaMenurut TKN, tidak mungkin Jokowi melepaskan begitu saja putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka menghadapi kontestasi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaIngin Maju Pilgub Kaltara, Ketum Prabowo Mania Klaim Dapat Dukungan Jokowi
Baca SelengkapnyaDari hasil survei, 87,8 persen prediksi Jokowi mendukung pasangan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaPrabowo bakal membuktikan kerjanya kepada para pihak yang tidak memilihnya.
Baca Selengkapnya