PPP Kubu Romi pede pasang iklan pendaftaran calon kepala daerah
Merdeka.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan surat Menkum HAM Yasonna H. Laoly yang mengesahkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy (Romi). Hal serupa juga menimpa Partai Golkar dalam kisruhnya.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menyarankan agar PPP dan Partai Golkar segera islah. Jika tidak, maka harus menunggu keputusan pengadilan dan memakan waktu yang cukup panjang sehingga bisa dimungkinkan kedua partai itu terancam tak bisa ikut pilkada serentak.
Di PPP, kubu Romi dan Djan Faridz tetap bersikeras kalau mereka pengurus yang sah. Namun, kubu Romi tampaknya mulai mencuri start jelang pilkada serentak. Kubu Romi dengan percaya diri memasang iklan pendaftaran calon kepala daerah di koran Kompas pada halaman 3.
Pantauan merdeka.com, Senin (6/4), iklan setengah halaman itu menggambarkan sosok Romi sebagai Ketua Umum DPP PPP. Dalam iklan itu, DPP PPP membuka pendaftaran untuk pencalonan kepala daerah 2015.
"PPP mengundang, putra-putri terbaik daerah sebagai bakal calon kepala daerah tahun 2015!," tulis salah satu kalimat dalam iklan itu.
Sejumlah persyaratan juga dicantumkan dalam iklan itu. Jika yang berminat, bisa datang ke kantor DPW/DPD PPP se-Indonesia atau ke DPP PPP di Jalan Tebet Barat IX No 17, Jakarta Selatan atau melakukan pendaftaran via online paling lambat 30 April 2015.
Alamat DPP PPP di Tebet tentu sangatlah aneh. Padahal, seperti yang diketahui, alamat DPP PPP terdapat di Jalan Diponegoro no 60, Menteng, Jakarta Pusat. Apakah kubu Romi membuat DPP PPP tandingan masih belum terkonfirmasi.
Dalam di baris bawah iklan itu juga dicantumkan pesan terkait putusan PTUN. Berikut catatan terkait putusan itu:
NB: Atas gugatan Suryadharma Ali dkk berikut salinan putusan PTUN tanggal 25/2/2015
- Dicatat di sini bahwa Perkara Nomor: 217/G/2014/PTUN-JKT, telah diputus pada tanggal 25 Februari 2015 dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap karena Tergugat pada tanggal 27 Februari 2015 dan Tergugat Intervensi 1 pada tanggal 2 Maret 2015 telah mengajukan upaya hukum banding di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara.
-Salinan Putusan ini sah dan sesuai dengan aslinya, diberikan kepada dan atas permintaan Para Tergugat Intervensi 2, Para Tergugat Intervensi 3 dan Para Tergugat Intervensi 5
Tertanda Panitera PTUN Jakarta, Wahidin SH MM
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Memasuki Tahun Politik, Plt Ketum PPP Ajak Kader Ketuk Pintu Langit Jemput Kemenangan
Dia mengajak semua pengurus dan kader bergandengan tangan dan bergerak menyapa masyarakat, raih elektoral secara maksimal, seraya terus mengetuk pintu langit.
Baca SelengkapnyaKampanye Akbar Pemilu 2024 Dimulai 21 Januari-10 Februari, Begini Aturan Mainnya
KPU bersama perwakilan tim pasangan capres-cawapres dan perwakilan partai politik sedang membahas soal zona kampanye.
Baca SelengkapnyaBerkali-kali Jadi Capres, Para Politikus Luar Negeri Ini Selalu Kalah dalam Pemilu, Ada yang Sampai 10 Kali
Berkali-kali Jadi Capres, Para Politikus Luar Negeri Ini Selalu Kalah dalam Pemilu, Ada yang Sampai 10 Kali
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaPPP Minta KPU dan Bawaslu Turun Tangan Usut Peningkatan Signifikan Suara PSI di Pemilu 2024
Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Romy meyakini ada ledakan yang tidak wajar dari suara PSI.
Baca SelengkapnyaIncumbent Berguguran, DPR RI Dapil Banten II Dihuni Caleg Wajah Baru
Untuk gabungan suara partai politik ditambah caleg, PAN menduduki peringkat pertama yakni 244.983 Suara.
Baca SelengkapnyaCurhat Eks Napiter Kembali ke Pangkuan NKRI Sumpah Setia pada Pancasila
Munir berharap agar masyarakat tetap damai dan rukun meskipun memiliki perbedaan pilihan politik.
Baca SelengkapnyaPemilu Semakin Dekat, Pj Gubernur Kaltim Imbau Masyarakat Salurkan Hak Pilih
Masyarakat yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pun diimbau dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu.
Baca SelengkapnyaBeda Nasib dengan Komeng, Berikut Perolehan Sementara Suara Opie Kumis hingga Dede Sunandar di Pemilu
Para pelawak itu bersaing memperebutkan suara dari daerah pemilihan masing-masing dengan kolega satu partai maupun partai politik lain.
Baca Selengkapnya