PPP kubu Emron bakal ke pengadilan jika islah dengan SDA gagal
Merdeka.com - PPP kubu Emron Pangkapi menunggu keputusan Mahkamah Partai soal kisruh di internal partai berlambang Kabah itu. Jika nanti tetap tak terjadi kesepakatan islah antara kubu Emron dengan kubu Suryadharma Ali, maka akan dibawa ke pengadilan.
"Karena pada dasarnya Mahkamah Partai ini memiliki kewenangan yang diatur dalam UU No 2 Tahun 2008 juncto UU 2 Tahun 2011 tentang partai politik, di pasal 32 keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat, meskipun tidak dalam hal tercapai kesepakatan pun kita masih bisa membawanya ke pengadilan negeri," kata Sekjen PPP versi kubu Emron Pangkapi, Romahurmuziy di DPR, Jakarta, Rabu (24/9).
Pihaknya berharap Mahkamah Partai mengambil keputusan sesuai dengan konstitusi PPP.
"Kenapa? Karena konstitusi partai telah diberita negarakan, artinya dalam hal ini Menkum HAM juga terikat dalam penyelesaian dan masalah-masalah yang terjadi di tubuh internal PPP," katanya.
Pihaknya juga mengaku akan hadir memenuhi undangan Mahkamah Partai. Sebab, memenuhi undangan Mahkamah Partai adalah kewajiban.
"Adalah kewajiban kita untuk menghadiri dalam setiap undangan yang dilakukan upaya rekonsiliasi termasuk yang memang secara UU diberikan kewenangan untuk lembaga Mahkamah Partai," katanya.
"Selalu ada jalan keluar dalam setiap masalah," tandasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Apa yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PKB ini menilai, PKS mempunyai nama partai yang sesuai dengan isu visinya yakni keadilan, sejahtera yang harus diwujudkan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaJK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud berharap para hakim konstitusi bisa mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi.
Baca SelengkapnyaUntuk rencana pertemuan, hingga kini belum menemukan waktu yang pas untuk dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaPrabowo Subianto mengingatkan pendukungnya agar tidak turun ke jalan saat pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4).
Baca SelengkapnyaBambang berujar, tak semestinya syarat pencalonan presiden dan wakil presiden diubah dan diamandemen kan di tengah proses Pemilu sedang berlangsung.
Baca SelengkapnyaNama Ahmad Sahroni diketahui menjadi salah satu digadang-gadang sebagai calon gubernur untuk Pilgub DKI Jakarta 2024.
Baca Selengkapnya"PPP akan meminta hal ini bagian yang termasuk dibongkar seterang-terangnya di hak angket pekan ini!,” kata Romy
Baca Selengkapnya