Politisi PDIP tuding OTT KPK tidak waras karena menjebak target
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Arteri Dahlan menuding Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan cara yang tidak waras. Disebabkan, operasi tangkap tangan merugikan pihak tersangka.
"Saya ingin tanyakan juga, ada orang ditelepon, bapak datang dulu ya ke sini nanti kita jelaskan di KPK, tiba-tiba ditangkap, itu OTT? Ini beberapa kejadian, sudah pak kita enggak mau ribut-ribut, bapak datang dulu. Pas datang langsung ditangkap, katanya OTT, ini enggak waras namanya, mohon maaf," ujarnya saat RDP Komisi III bersama KPK di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (26/7).
Politisi PDIP tersebut juga meminta kata OTT diganti yang tertera dalam standar operasional prosedur dan pasal 54. Sebab, hal tersebut bersifat menjebak.
"Saya ingin katakan, KPK ini nanti dalam SOP-nya jangan kata OTT nih, diganti, pasal 54 nih, jangan OTT lah, tolong nih biro hukum KPK, namanya penjebakan atau entrapment," tuturnya.
Arteria juga menilai, bahwa KPK tidak memiliki kewenangan penjebakan. Hal tersebut ditujukan kepada pimpinan KPK Basaria Panjaitan yang pernah menjadi satuan narkoba saat menjadi anggota kepolisian.
"Tetapi saya ingatkan juga, KPK ini tidak punya kewenangan penjebakan. Ibu polisi (Basaria) pasti tahu, bagaimana Pasal 55 UU Narkotik, Pasal 75 UU Psikotropika, dia mengatur betul mengenai penjebakan," lanjutnya.
Kemudian, Arteria juga menuding KPK bukan melakukan operasi tangkap tangan tetapi tindakan target operasi (TO) yang diduga pesanan politik. "Ini bukan OTT pak, di TO ini, jujur saja pak, ini orang sudah ditargetin harus ditangkap lewat yang namanya OTT KPK. Ada siapa? Ada pemodalnya, ada siapa? Ada pemegang kekuasaan, ada siapa? Ada main-main politik," tudingnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi
Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPPP soal IPW Laporkan Ganjar ke KPK: Momentumnya Dekat Pemilu, Seolah Politisasi
PPP menyebut, laporan IPW akan menimbulkan anggapan bermuatan politis.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Ungkap Pencarian Harun Masiku
Kasatgas KPK mengaku belum ada perkembangan terbaru keberadaan DPO politikus PDI Perjuangan itu.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Ingatkan KPU: Jangan Main-Main dengan Suara Rakyat
Pernyataan ini menanggapi putusan DKPP yang memberikan sanksi etik ke KPU.
Baca SelengkapnyaPKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaKPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan
Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca SelengkapnyaPj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini
BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca Selengkapnya