Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Politisi PDIP sebut alumni Unpad emosional soal gelar untuk Megawati

Politisi PDIP sebut alumni Unpad emosional soal gelar untuk Megawati Megawati dapat gelar Doktor Honoris Causa. ©2016 Merdeka.com/Astri Agustina

Merdeka.com - Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri mendapatkan gelar doktor kehormatan di bidang politik dan pemerintah dari Universitas Padjajaran (Unpad), Bandung, Jawa Barat, pada 25 Mei 2016. Ketua Umum PDIP ini sebelumnya mendapatkan gelar doktor kehormatan dari luar negeri, yakni Wasseda University, Jepang, Moscow State Institute, Rusia, dan MIT Ocean University, Korea Selatan.

Pemberian gelar doktor kehormatan Unpad menuai pro kontra dari alumni dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) kampus tersebut. Politisi PDIP Eva Kusuma Sundari melihat, penolakan itu sebagai bentuk emosi sesaat. Apalagi tidak ada pihak yang merasa keberatan dengan pemberian gelar itu, terutama masyarakat akademi.

"Dan semua tidak ada yang keberatan, terutama masyarakat akademia, bukan alumni, kalau alumni kan tidak mengerti aturan-aturan itu, hanya emosi," ujar Eva kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).

Dia merasa aneh dengan sikap alumni yang menolak pemberian gelar itu. Menurutnya, itu sama saja tidak menghormati keputusan akademisi dan guru besar Unpad. "Jadi aku melihatnya masih emosional," ungkapnya.

Eva menuturkan, alasan pemberian gelar doktor kehormatan pada Megawati karena dianggap memberikan kontribusi bidang politik dan pemerintahan, sudah sangat tepat.

"Alasan pemberian itu salah satunya adalah konsistensi beliau dan kontribusi beliau di dalam politik dan pemerintahan, dan itu sudah diuraikan dengan rapi, sehingga atas dasar itu sudah memenuhi semua syarat diberikan doktor honoris causa kepada seseorang tersebut," katanya.

Seperti diketahui, berdasarkan pasal 5 huruf (f) Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2012, tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Lulusan diploma 4, sarjana terapan, atau sarjana yang dianggap setara dengan jenjang 6.

Selain itu, diatur pula mekanisme pemberian gelar doktor kehormatan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Permendikbud Nomor 21 tahun 2013.

Pertama yang harus dilakukan ialah senat perguruan tinggi menilai karya jasa serta kepatutan dan kelayakan calon penerima gelar. Kemudian menyampaikan hasilnya pada pimpinan perguruan tinggi.

Setelah itu, pimpinan perguruan tinggi melayangkan hasil penilaian kepada menteri pendidikan guna mendapat persetujuan. Sedangkan menteri pendidikan menugaskan direktur jenderal pendidikan perguruan tinggi (Dirjen PT) untuk memeriksanya.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Giliran Guru Besar hingga Alumni Unpad buat Petisi Kritik Pemerintah

Giliran Guru Besar hingga Alumni Unpad buat Petisi Kritik Pemerintah

Peristiwa sosial, politik, ekonomi dan hukum belakangan ini sebuah rangkaian dari menurunya kualitas demokrasi selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya
Sivitas Akademika Unipdu Jombang Serukan Pemilu Damai dan Tolak Politik Praktis

Sivitas Akademika Unipdu Jombang Serukan Pemilu Damai dan Tolak Politik Praktis

Mahasiswa juga menyuarakan agar ASN, TNI dan Polri tetap netral dan bekerja sesuai dengan porsinya.

Baca Selengkapnya
Unair Memanggil, Guru Besar dan Akademisi Minta Jokowi Hentikan Politik Kekeluargaan

Unair Memanggil, Guru Besar dan Akademisi Minta Jokowi Hentikan Politik Kekeluargaan

Saat akan mengakhiri pemerintahannya, Presiden bisa mengambil sikap yang tidak menodai prinsip-prinsip utama.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bela Jokowi, TKN Sebut Baliho Memalukan Cocok Buat Alumni UGM yang Gagal Penuhi Janji di Pilgub

Bela Jokowi, TKN Sebut Baliho Memalukan Cocok Buat Alumni UGM yang Gagal Penuhi Janji di Pilgub

Presiden Jokowi menanggapi santai soal kritik BEM UGM. Jokowi pun enggan berbicara banyak.

Baca Selengkapnya
Giliran Alumni Unas Bikin Petisi Selamatkan Demokrasi, ASN, TNI-Polri dan KPU Diminta Netral di Pemilu

Giliran Alumni Unas Bikin Petisi Selamatkan Demokrasi, ASN, TNI-Polri dan KPU Diminta Netral di Pemilu

Alumni Unas mendesak agar lembaga negara netral dalam pemilu 2024

Baca Selengkapnya
PDIP: Hak Angket Pemilu Segera Meluncur, Tunggu Tanggal Mainnya

PDIP: Hak Angket Pemilu Segera Meluncur, Tunggu Tanggal Mainnya

Politikus PDIP Deddy Yevri Sitorus mengatakan, hak angket kecurangan Pemilu 2024 segera diusulkan ke DPR.

Baca Selengkapnya
Politikus PDIP Kritik Kenaikan Pangkat Kehormatan Prabowo: Seperti di Era Orde Baru

Politikus PDIP Kritik Kenaikan Pangkat Kehormatan Prabowo: Seperti di Era Orde Baru

TB Hasanuddin menegaskan, dalam militer saat ini tidak ada istilah pangkat kehormatan lagi.

Baca Selengkapnya
Eks Politikus PDIP Ini Gabung Gerindra, Bawa Ribuan Massa saat Kampanye Akbar Prabowo-Gibran

Eks Politikus PDIP Ini Gabung Gerindra, Bawa Ribuan Massa saat Kampanye Akbar Prabowo-Gibran

Mereka mendeklarasikan semangat dan kebulatan tekad memenangkan Prabowo-Gibran sekali putaran.

Baca Selengkapnya
PDIP Sindir Prabowo Enggan Bersalaman dengan Anies: Seorang Pemimpin Tak Boleh Emosional

PDIP Sindir Prabowo Enggan Bersalaman dengan Anies: Seorang Pemimpin Tak Boleh Emosional

PDIP menilai sebagai Menhan seharusnya Prabowo menampilkan sisi baik untuk membangun sebuah karakter bangsa.

Baca Selengkapnya