Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Politikus Demokrat Minta Penegak Hukum Awasi Rp405,1 T di Perppu Corona

Politikus Demokrat Minta Penegak Hukum Awasi Rp405,1 T di Perppu Corona Didik Mukrianto. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota DPR Fraksi Demokrat Didik Mukrianto meminta penegak hukum mengawasi kebijakan penggunaan stimulus Rp405,1 triliun yang dikelola pemerintah pusat melalui Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus disease 2019 (Covid-19). Supaya tidak ada penyalahgunaan anggaran atau dikorupsi.

"Mengingat Perppu ini juga melibatkan penggunaan uang yang cukup besar, saya meminta para penegak hukum untuk ikut mengawasi penggunaannya, dan kepada segenap lapisan masyarakat mari kita sama-sama awasi agar yang diprogramkan tepat sasaran, tepat jumlah dan waktu, tidak ada yang disalahgunakan, apalagi dikorupsi," ujar Didik kepada wartawan, Kamis (9/4).

Didik mengingatkan, pemerintah pusat harus menggunakan Perppu tersebut dengan prinsip akuntabilitas yang tinggi. Dia mengingatkan tidak boleh melakukan kelonggaran yang berlebih agar tidak ada abuse of power.

"Untuk itulah aturan yang terukur harus dipatuhi dan dijalankan, tidak boleh melonggarkan berlebihan yang bisa berpotensi terjadinya abuse of power atau bahkan penyalahgunaan kewenangan," kata dia.

Didik mengkritik keberadaan Pasal 27 yang pada ayat 2, membuat pejabat pengambil kebijakan tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana. Apalagi, dengan Perppu tersebut pemerintah mengelola uang negara yang cukup besar nilainya.

"Penerbitan Perppu 1/2020 tidak boleh menghilangkan akuntabilitas dan tanggung jawab kepada siapapun termasuk pejabat negara yang tidak proper atau melakukan kesalahan/melampaui kewenangannya, tidak boleh juga menghilangkan unsur tanggung jawab di bidang yudikatif termasuk di dalamnya menghilangkan unsur pidana, perdata dan tata usaha negara dari pelaksanaan suatu aturan," kata dia.

Harusnya Pengelolaan Uang Negara Libatkan DPR

Menurut Didik, seharusnya pengelolaan uang negara harus melibatkan DPR sesuai amanat UUD 1945 Pasal 20A ayat 1. Namun, hal itu dilewati melalui Perppu No.1 Tahun 2020. Menurutnya jika pemerintah tidak hati-hati maka berpotensi melanggar konstitusi.

"Untuk itu hati-hati bila pemerintah melakukan perubahan dalam APBN baik postur, alokasi dan perpindahannya, serta ketentuan lain yang sudah dibahas bersama dengan DPR dan dituangkan dalam UU APBN, tanpa keterlibatan atau dibahas bersama DPR bisa berpotensi melanggar Konstitusi," ucapnya.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ciri Pemilu yang Demokratis adalah Bebas, Adil, dan Rahasia, Berikut Penjelasannya

Ciri Pemilu yang Demokratis adalah Bebas, Adil, dan Rahasia, Berikut Penjelasannya

Pemilu yang demokratis sangat penting untuk menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dan memastikan bahwa warga negara memiliki suara.

Baca Selengkapnya
Politikus PDIP Sebut Keppres Pemberhentian Prabowo Harus Dicabut Sebelum Beri Pangkat Baru

Politikus PDIP Sebut Keppres Pemberhentian Prabowo Harus Dicabut Sebelum Beri Pangkat Baru

Hasanuddin menyebut membuat aturan baru tidak boleh menabrak aturan yang sudah ada.

Baca Selengkapnya
11 Prinsip Pemilu beserta Tujuan, Fungsi, dan Asasnya

11 Prinsip Pemilu beserta Tujuan, Fungsi, dan Asasnya

Prinsip-prinsip dalam pemilu adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pemilu agar pemilu berjalan dengan demokratis dan transparan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR

Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR

Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

Baca Selengkapnya
Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat

Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat

Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.

Baca Selengkapnya
Prinsip dan Asas Pemilu di Indonesia, Berikut Penjelasannya

Prinsip dan Asas Pemilu di Indonesia, Berikut Penjelasannya

Pemilihan Umum adalah proses demokratis yang dilakukan secara berkala untuk memilih wakil rakyat atau pejabat publik dalam suatu negara.

Baca Selengkapnya
Jenis Surat Suara Pemilu yang Patut Diketahui, Simak Penjelasannya

Jenis Surat Suara Pemilu yang Patut Diketahui, Simak Penjelasannya

Surat suara bukan hanya secarik kertas, melainkan sebuah instrumen demokratis yang menggambarkan kehendak rakyat.

Baca Selengkapnya
Demokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu

Demokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu

Demokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu

Baca Selengkapnya
Soal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan

Soal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan

"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan

Baca Selengkapnya