Politikus Demokrat minta pemerintah turun tangan soal calon tunggal
Merdeka.com - Pilkada merupakan ajang pertarungan antar calon kandidat. Namun, di beberapa daerah terdapat calon kepala daerah tunggal atau tidak memiliki saingan.
Politikus Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsudin mengatakan, pemerintah harus segera turun tangan terkait hal itu. Dia berharap agar pemerintah segera mengeluarkan Perppu.
"Calon tunggal ini pemerintah harus turun tangan," kata Didi di sela-sela acara diskusi di Gado-gado Boplo Menteng, Jakarta, Sabtu (1/8).
Didi juga tak mau calon tunggal yang memiliki elektabilitas tinggi terhambat maju pilkada hanya karena sebuah peraturan.
"Calon tunggal dengan elektabilitas yang kuat tapi terhambat harus diselesaikan," katanya.
Meski KPU menambah waktu pendaftaran kembali, tapi pria berkacamata ini tidak yakin akan bisa terselesaikan masalah calon tunggal tersebut. Dia juga mengaku tak ingin pilkada serentak ini tercederai.
"Saya yakin tiga hari ini tidak akan selesai," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.
Baca SelengkapnyaPDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut terkait pelanggaran kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPKB telah membuka pendaftaran untuk calon kepala daerah per tanggal 20 April ini.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnya