Polisi tangkap orang gila sebab merusak alat peraga kampanye
Merdeka.com - Polda Metro Jaya berbagi pengalaman unik saat mengusut kasus pidana pelanggaran pemilu. Tepatnya dua hari lalu, polisi menangkap pelaku perusakan alat peraga milik salah satu partai dan caleg.
"Pelaku diserahkan ke panwaslu tetapi ternyata dia bukan peserta pemilu," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dwi Priyatno di Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu, Hotel Millenium, Jakarta, Rabu (2/2).
Dengan bukti kuat alat peraga yang rusak, polisi lantas memeriksa pelaku. Namun semua tuduhan gugur setelah polisi memeriksa pelaku.
"Polisi menganggap itu enggak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum sesuai pasal 44, kita lebih sering mengatakan sebagai orang gila," lanjut dia.
Sebelumnya ada 16 laporan pidana pelanggaran pemilu yang masuk ke Polda Metro Jaya. Sebanyak 15 laporan dinyatakan tidak bisa dilanjutkan karena kurang bukti sedangkan 1 lainnya masih dipenuhi syarat formil dan materiilnya.
Satu pelanggaran tersebut adalah penghalangan kerja panwaslu DKI oleh salah satu partai.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Bakal Tindak Tegas Pemotor Knalpot 'Brong': Suaranya Bising, Ganggu!
Karena selain mengganggu ketertiban umum, tindakan itu juga melanggar peraturan lalu lintas
Baca SelengkapnyaPolisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaPerwira Polisi Ajak Anak Buah Makan Angkringan di Pinggir Jalan, Bilang ke Pedagang 'Ada yang Buat Kurus Enggak?'
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo ikut turun lapangan bersama anggotanya saat tengah berpatroli malam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Sudah Periksa Sejumlah Saksi Terkait Penembakan Relawan Prabowo di Sampang
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus penembakan ini.
Baca SelengkapnyaPolda Jateng Bakal Tegas ke Peserta Kampanye Pakai Knalpot Brong, Ini Sanksinya
Langkah-langkah preemtif, preventif, maupun represif akan dilakukan kepolisian dalam mewujudkan Jateng bebas knalpot brong.
Baca SelengkapnyaDirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta
Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Ingatkan Bahaya Sebar Hoaks Pemilu: Hidup Sudah Susah, Fitnah Orang Ditangkap Polisi
Dia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu
Baca SelengkapnyaPolisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi
Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca Selengkapnya