Polisi gelar perkara kecelakaan Lamborghini Hotman Paris
Merdeka.com - Kasus kecelakaan yang terjadi di tol Wiyoto Wiyono KM 17+200 arah Pluit, Jakarta Utara, yang melibatkan mobil Lamborghini milik pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, terus diselidiki pihak Kepolisian. Hari ini penyidik Satuan Lalu Lintas Jakarta Utara bekerja sama dengan Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara demi terbongkarnya kasus tersebut.
Gelar perkara tersebut dilakukan di Dirlantas Polda Metro Jaya. "Ini sedang berlangsung (gelar perkara) di gedung biru Dirlantas, ada kabid humas di sini," kata Kasat Lantas Polres Jakarta Utara AKBP Sudarmanto, Rabu (15/10).
Sebelumnya, kasus kecelakaan yang terjadi Minggu (5/10/2014), sekitar pukul 05.30 WIB di Tol Wiyoto Wiyono Km 17.200 arah Pluit itu bermula dari truk boks Delvan L.300 B 9642 BCI pecah ban.
Mobil boks oleng ke lajur kanan atau memasuki lajur tengah lalu terguling. Tepat di lajur kanan itulah mobil Lamborghini yang dikendarai Hotman meluncur. Karena berusaha menghindar, mobil Hotman diduga menabrak mobil boks dan pembatas jalan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Sergap Rombongan Pemotor yang Masuk Tol Jagorawi
Akibatnya mobil yang berada di lajur satu terpaksa berhenti sesaat.
Baca SelengkapnyaSopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Jadi Tersangka
Polisi resmi menetapkan sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaPemotor Pelat Dinas Polri di JLNT Casablanca Anggota Polda Metro, Sudah Diperiksa Propam
Di saat pemotor berpelat dinas Polri melintas justru dibiarkan begitu saja, sedangkan pemotor yang pakai pelat biasa malah diberhentikan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Diperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya
ETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaKompolnas Bakal ke Polda Metro Jaya Tanyakan Alasan Berkas Firli Tak Kunjung Lengkap
Kompolnas juga meminta agar Firli lebih baik ditahan, agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaIni Tampang 37 Penjahat Jalanan yang Meresahkan Warga Ibu Kota, Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya
Polisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca SelengkapnyaKejar-kejaran Polisi dan Warga dengan Maling Motor Berujung Kecelakaan
Saksi warga dan pelaku N karena mengalami luka-luka langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Husada.
Baca SelengkapnyaKasus Penembakan Mapolda Lampung, Mobil Bodong Dipakai Pelaku Saat Beraksi Disita Polisi
barang bukti mobil Honda Jazz tersebut diduga kuat merupakan hasil curian yang akan dilakukan transaksi jual beli oleh para pelaku di jalan Pagar Alam.
Baca SelengkapnyaBegini Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Siskaeee berharap penangguhan penahanan dilayangkan ke Polda Metro Jaya dikabulkan.
Baca Selengkapnya