Polemik Sistem Proporsional Tertutup atau Terbuka, Sama-Sama Berorientasi pada Parpol
Merdeka.com - Polemik terkait sistem proporsional tertutup dan terbuka terus mencuat. Persoalan ini pun tengah disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Delapan partai politik memilih sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024, yakni: Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, PPP, Demokrat, dan PKS. Dua partai lain, PDIP dan PBB mendukung untuk sistem pemilu dengan sistem proporsional tertutup.
Sistem proporsional terbuka telah dilaksanakan pada Pemilu 2004, 2009, 2014 dan 2019. Surat suara dalam sistem ini memuat logo partai politik berikut nama kader parpol calon anggota legislatif.
Sementara sistem proporsional juga pernah dilakukan juga pada pemilu pertama kali tahun 1955, masa Orde Baru, dan Pemilu 1999. Saat itu, surat suara hanya memuat logo partai politik. Nantinya calon anggota legislatifnya akan ditentukan masing-masing partai.
Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, meskipun Indonesia menerapkan sistem proposional terbuka, pada akhirnya yang dapat mencalonkan sebagai caleg hanyalah partai itu sendiri. Calon perseorangan belum diakomodir untuk menjadi anggota legislatif.
Sementara Pasal 22e ayat (3) UUD 1945 disebutkan bahwa peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD adalah partai politik. Itu sama halnya dengan sistem proporsional tertutup.
"Nah ini tidak bisa dianggap bahwa referensi sistem pemilu kita satu-satunya proporsional tertutup karena memang karakternya kalau proporsional itu lebih berorientasi pada partai politik, sementara kalau orientasi kepada kandidat itu adalah sistem moralitas mayoritas," ungkapnya melalui kanal Youtube Titi Anggraini dikutip merdeka.com, Kamis (19/1).
Ia pun beranggapan bila MK memutuskan salah satu di antara dua sistem itu, harus ada konsistensi yang jelas dengan belajar dengan sistem pemilu sebelumnya, salah satunya pemilu serentak tahun 2019 dengan menyediakan lima surat suara.
Sebenarnya MK dapat memilih beberapa model lain untuk sistem pemilu asalkan tidak memisahkan pemilu DPR, presiden dan wakil presiden, serta DPD.
"Jadi model-model ini ada beberapa, lalu pembentuk undang-undang yang diminta untuk memutuskan pilihan modelnya. inilah yang disebut kebijakan hukum terbuka," ucap Titi.
Namun dalam pemilihan model keserentakan pemilu, dikatakan Titi, MK tetap harus berpedoman pada satu keputusan yang dianggap dapat berpengaruh pada perubahan undang-undang. Keputusan tersebut pun harus dilakukan jauh-jauh hari.
Pada alasan lainnya, harus kembali mempertimbangkan sejarah secara menyeluruh, memastikan ada hal yang logis dan wajar dalam penyelenggaraan pemilu agar dapat menjaga kualitasnya. "Memudahkan pemilih di dalam menggunakan hak pilih dan tidak kerap kali atau acap kali mengubah-ubah mekanisme pemilihan langsung yang berlaku di Indonesia," tutur dia.
Dari dasar ini, MK tidak boleh terjebak hanya dengan satu model sistem yang pada akhirnya akan memberikan rambu-rambu pada saat pelaksanaan pemilu atau pagar-pagar soal prinsip-prinsip dalam membuat keputusan oleh pembentuk undang-undang. Hal ini akan menyebabkan tidak adanya perkembangan dalam sistem pemilu. Padahal bisa saja salah satu model sistem, baik terbuka maupun tertutup, akan cocok untuk dipakai ke depannya.
"Maka kita akan terikat pada itu karena memang ternyata konstitusi kita tidak menyebut eksplisit pilihan spesifik sistem pemilihan apa yang dianut oleh undang-undang dasar kita," paparnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengertian Pemilu Proporsional Tertutup adalah Berikut Ini, Simak Ulasannya
Di antara tahun 1955 hingga Pemilu 1999, Indonesia sempat mengimplementasikan sistem pemilu proporsional tertutup.
Baca SelengkapnyaMengenal Sistem Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Asas dan Tujuannya
Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses demokratis yang dilakukan secara periodik di suatu negara untuk memilih wakil rakyat atau pemimpin tertentu.
Baca SelengkapnyaPengertian Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Lengkap dengan Kekurangan dan Kelebihannya
Dalam sistem ini, pemilih memberikan suaranya kepada partai politik, bukan kandidat individual.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jenis Surat Suara Pemilu yang Patut Diketahui, Simak Penjelasannya
Surat suara bukan hanya secarik kertas, melainkan sebuah instrumen demokratis yang menggambarkan kehendak rakyat.
Baca Selengkapnya11 Prinsip Pemilu beserta Tujuan, Fungsi, dan Asasnya
Prinsip-prinsip dalam pemilu adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pemilu agar pemilu berjalan dengan demokratis dan transparan.
Baca SelengkapnyaContoh Koalisi Partai Politik Sebagai Penentu Pembentukan Pemerintahan Kuat, Kenali Bedanya dengan Oposisi
Berikut contoh koalisi Partai Politik dan kenali perbedaan dengan oposisi.
Baca SelengkapnyaPrinsip dan Asas Pemilu di Indonesia, Berikut Penjelasannya
Pemilihan Umum adalah proses demokratis yang dilakukan secara berkala untuk memilih wakil rakyat atau pejabat publik dalam suatu negara.
Baca SelengkapnyaStrategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor
Harapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.
Baca SelengkapnyaMalam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya