PKS: Tafsir pasal penghinaan presiden rawan disalahgunakan
Merdeka.com - Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PKS Indra menyebut pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam revisi UU KUHP sebagai pasal karet. Sebab, penggunaan kata 'menghina', dinilai masih rancu.
"Pasal ini lentur, karet. Tafsir bisa luas dan disalahgunakan. Karena bicara penghinaan. Penghinaan seperti apa?" Kata Indra yang juga anggota Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (5/4).
Indra justru menduga, pemasukan pasal tersebut merupakan upaya membungkam sikap kritis rakyat pada kebijakan pemerintah. Kalau diterapkan, lanjut Indra, bakal mengembalikan sistem demokrasi Indonesia seperti Orde Baru.
Karena itu, Fraksi PKS di DPR bakal mencoret pasal tersebut dari revisi UU KUHP. "Sedikit salah ucap, bisa kena delik itu," lanjutnya.
Menurutnya, harga diri presiden dibangun berdasarkan kebijakan penegakan hukum dan kesejahteraan rakyat. Bukan dengan upaya mengekang kebebasan berpendapat warganya di muka umum.
"Menghina, ini yang liar. Kalau dibutuhkan, kita konstruksi ulang kata-kata biar tidak liar. Seperti lempar sepatu, itu jelas," katanya.
Adapun bunyi pasal soal pengejekkan dalam revisi UU KUHP, Pasal 265 adalah "Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta."
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JK Kritik Netralitas Jokowi di Pilpres 2024, Ini Respons Istana
JK menyatakan bahwa semua pejabat sampai kepala pemerintah, presiden turut diambil sumpahnya agar berlaku adil bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaTKN: Anies-Muhaimin Maupun Ganjar-Mahfud Bukan Musuh Kita
Bahkan, kata Rosan, Prabowo sudah menyatakan secara terbuka jika terpilih menjadi Presiden akan merangkul semua pihak.
Baca SelengkapnyaPKS soal Pertemuan Surya Paloh dan Jokowi: Saksi Kami Masih Berjuang agar Suara Rakyat Tak Dicurangi
PKS menghormati pertemuan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ini Kriteria Presiden 2024 Pilihan Istri Gus Dur
Dalam pertemuan dengan Wapres, para tokoh yang hadir menyampaikan hal-hal terkait pentingnya keutuhan bangsa,.
Baca SelengkapnyaPKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaRespons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024
Keberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaPresiden PKS Beri Catatan terkait Pemilu 2024: Politik Uang, Etika KPU & Bawaslu hingga Netralitas Aparat
Presiden PKS Ahmad Syaikhu menghormati hasil rapat pleno terbuka hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaJelang Hari Tenang, PKS Serukan Kepada Pendukung AMIN Jaga Basis Jawa Barat
Jika tren angka 51,8 persen Prabowo-Gibran terus naik maka potensi satu putaran cenderung meningkat.
Baca Selengkapnya